Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. OTT ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang Rp 850 juta dan menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan. Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.

Operasi ini mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, padahal presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai upaya untuk memperkuat integritas dan independensi peradilan.

Namun, bagi hakim yang serakah, kenaikan gaji itu tak mampu membendung nafsu korupsi dan godaan suap.

Hakim yang seharusnya menjadi simbol terkahir keadilan dan benteng moral hukum, justru kembali terseret dalam pusaran korupsi.

Peristiwa ini bukan hanya sekedar pelanggaran individu hakim semata, melainkan menyingkap persoalan struktural yang lebih mendalam: hukum dan peradilan yang diperjualbelikan (industri) hukum.

Masih segar dalam ingatan kita, ketika Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar pada 2024 lalu, bekas pejabat Mahkamah Agung, sebagai perantara mengurus kasasi kasus Ronald Tanur. Saat penggeledahan di rumahnya, penyidik Kejaksaan menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan sebesar Rp 51 kg.

Penemuan uang hampir Rp 1 triliun itu membuat penyidik Kejaksaan kaget dan hampir pingsan, apalagi rakyat?

Fakta bahwa OTT hakim hari ini karena suap menunjukkan bahwa kegagalan sistemik dalam menjaga integritas lembaga peradilan meski gaji hakim telah dinaikkan.

Jika hukum adalah panglima, maka kasus ini memperlihatkan bahwa panglima masih bisa diperjualbelikan.

Istilah industri hukum tepat untuk menggambarkan kondisi ini. Ketika hukum tidak lagi diposisikan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat transaksi yang tunduk pada logika pasar: siapa yang memiliki modal, akses, dan jaringan, ia berpotensi memenangkan perkara.

Dalam kondisi ini, pengadilan berubah menjadi "pabrik putusan", hakim menjadi "operator", dan keadilan direduksi menjadi output yang bisa dinegosiasikan.

OTT KPK terhadap hakim PN Depok menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli perkara di tubuh peradilan nyata adanya.

Masalahnya ini bukan hanya pada integritas personal hakim semata, melainkan juga pada ekosistem hukum yang permisif terhadap korupsi.

Sistem rekrutmen, promosi, dan pengawasan hakim masih menyisakan celah besar. Beban perkara yang menumpuk, tekanan dari kekuatan politik dan ekonomi—yang berperkara, serta kultur birokrasi yang belum sepenuhnya bersih menciptakan situasi di mana godaan suap menjadi nyata.

Dalam kondisi ini, hakim gagal mempertahankan independensinya dan memilih jalan pintas melanggar sumpah jabatan.

OTT hakim di PN Depok mengkonfirmasi ketimpangan relasi kuasa dalam hukum. Mereka yang lemah secara ekonomi dan sosial sering kali menjadi korban sistem yang tidak adil, sementara yang kuat dapat "mengatur" hukum sesuai kepentingannya.

Industri hukum terjadi melalui jaringan aktor: makelar perkara dan penegak hukum yang korup. Hakim yang tertangkap tangan oleh KPK hanyalah salah satu mata rantai dari jaringan tersebut.

Pada titik inilah, OTT KPK menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem hukum dalam tubuh peradilan. Namun juga tak bisa OTT tanpa pembenahan sistem.

Jika setiap kasus hanya diselesaikan dengan penangkapan tanpa pembenahan sistem, maka OTT akan berulang dan menjadi rutinitas biasa.

KPK seolah-olah memadamkan api, tapi lupa mematikan sumber api. Jual beli perkara di tubuh peradilan tidak akan hilang hanya dengan OTT, tetapi membutuhkan reformasi menyeluruh.

Reformasi itu harus di mulai dari penguatan integritas hakim sebagai nilai utama dalam profesi hakim. Integritas hakim tak cukup ditanamkan dalam pelatihan formal atau sumpah jabatan semata, tetapi harus menjadi kultur yang hidup.

Pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran Komisi Yudisial yang selama ini kerap terpinggirkan. Transparansi dalam proses persidangan, putusan yang mudah diakses publik, serta pelacakan kekayaan hakim secara berkala menjadi langkah minimal yang tidak bisa ditawar.

Negara wajib memastikan kesejahteraan dan keamanan hakim agar tidak mudah di intervensi. Hakim yang independen hanya bisa lahir dari sistem yang menjamin kebebasan dari tekanan politik, ekonomi, kekuasaan dan kepentingan yang berperkara.

Bagi masyarakat, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi peradilan. Kritik, kontrol sosial, dan advokasi hukum tidak boleh surut. Ketika pengawasan publik melemah, secara tidak langsung akan menguatkan normalisasi korupsi di lembaga peradilan.

Pada akhirnya, OTT KPK terhadap hakim PN Depok menegaskan satu hal penting: industri hukum di tubuh peradilan itu masih ada. Ia beroperasi dalam senyap, memanfaatkan celah-celah sistem, dan merusak sendi-sendi keadilan.

OTT memang penting, tapi bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun sistem hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kebenaran, keadilan, kemanusiaan, bukan pada uang dan kuasa.

Tanpa pembenahan menyeluruh, OTT hakim akan berulang dalam sejarah kelam peradilan—sementara keadilan terus tertunda bagi mereka yang membutuhkannya.

 

*) Penulis adalah  Anggota Komisi Pendidikan PB HMI





COPYRIGHT © ANTARA 2026