Jaksa gandeng akuntan publik hitung kerugian Chromebook di Lombok Timur

id korupsi chromebook, akuntan publik, audit kerugian, kejari lotim, penyidikan jaksa,lombok timur

Jaksa gandeng akuntan publik hitung kerugian Chromebook di Lombok Timur

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggandeng pihak akuntan publik guna menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2022.

"Untuk audit kasus Chromebook, kami pakai KAP (kantor akuntan publik)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan bahwa hasil audit kerugian dari akuntan publik ini menjadi kebutuhan akhir dari tahap penyidikan, mengingat agenda pemeriksaan saksi telah tuntas.

"Saksi-saksi sudah selesai pemeriksaan, tinggal perhitungan saja yang kami tunggu. Mudahan cepat selesai, biar bisa segera kami ekspose (gelar perkara)," ucap dia.

Baca juga: Korupsi chromebook, Kejari Lombok Timur perluas penyelidikan

Kejari Lombok Timur menangani kasus ini pada tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kajari Lombok Timur Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Ida Bagus menyatakan bahwa penyidikan kasus Chromebook di Kejari Lombok Timur ini berbeda dengan Kejagung RI.

"Bukan turunan dari pusat, yang di kami beda," ujarnya.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa puluhan saksi dari pihak sekolah dasar penerima bantuan, instansi pemerintahan, dan pihak penyedia.

Baca juga: Kejari Lombok Timur libatkan auditor hitung kerugian korupsi Chromebook

Kejaksaan juga tercatat telah mengecek secara langsung kondisi laptop Chromebook yang tersebar di puluhan sekolah dasar wilayah Lombok Timur.

Pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam kebutuhan penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini berlangsung pada tahun 2022 dengan jumlah mencapai 300 unit.

Anggaran pengadaan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah. Nilainya mencapai Rp32,4 miliar.

Dugaan pelanggaran pidana mencuat terkait pelaksanaan pengadaan barang yang tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.

Baca juga: Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram
Baca juga: Penyidikan korupsi Chromebook Lombok Timur Rp32 miliar dapat atensi Kejati
Baca juga: Kejari Lombok Timur periksa ratusan Chromebook kasus korupsi dikbud

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.