Kejari Dompu tuntaskan pemeriksaan kasus Chromebook

id korupsi chromebook, nadiem makarim, kejari dompu, penyidikan kejagung

Kejari Dompu tuntaskan pemeriksaan kasus Chromebook

Kepala Kejari Dompu Burhanuddin. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2021-2022 yang masuk dalam tahap penyidikan dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Hasil pemeriksaan kami sudah kirimkan dalam bentuk berkas ke Kejagung," kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin di Mataram, Senin.

Dalam kelengkapan berkas yang diserahkan ke Kejagung RI, kata dia, Kejari Dompu menyertakan keterangan dari para pihak, mulai dari Dinas Pendidikan Dompu, sekolah penerima bantuan, hingga hasil pendataan unit laptop.

"Sekolah itu setidaknya ada 10 orang kepala sekolahnya, ada guru juga, dari dinas juga sudah kami periksa," ujar dia.

Baca juga: Kejari Bima serahkan hasil pemeriksaan kasus Chromebook ke Kejagung

Dia mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kejagung RI agar Kejari Dompu turut membantu penyidikan kasus pengadaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tersebut.

"Karena penyidikan ini berdasarkan instruksi dari penyidik yang menangani kasus ini di Kejagung, makanya kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu Fajar Adi Pratama mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen berupa berita acara pemeriksaan, barang bukti unit laptop Chromebook, dan dokumen pengadaan.

"Kami periksanya yang bagian SD dan SMP, tahun 2021-2022," kata Fajar.

Baca juga: Kejari periksa puluhan saksi kasus Chromebook di Sumbawa Barat

Dokumen tersebut, kata dia, merupakan permintaan dari penyidik Kejagung RI yang tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai menteri.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT); Konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).

Dalam penyidikan itu, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.

Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun.

Baca juga: Kejagung periksa mantan Kadis Dikbud NTB terkait kasus Chromebook
Baca juga: Kejaksaan dalami dugaan korupsi Chromebook di Bima
Baca juga: Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram
Baca juga: Kejari Mataram usut dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022--2024

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.