Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Nadiem Anwar Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
"Pemeriksaan saksi di sini total 45 orang. Dari pihak sekolah dan dinas dikbud (pendidikan dan kebudayaan)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama melalui sambungan telepon, Kamis.
Ia turut membenarkan pemeriksaan puluhan saksi ini berjalan di tahap penyidikan pada bidang Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat.
Penyidikan ini, kata dia, tidak lepas dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Di sini perpanjangan untuk memeriksa para saksi penerima Chromebook," ujarnya.
Baca juga: Kejagung periksa mantan Kadis Dikbud NTB terkait kasus Chromebook
Selain di Kabupaten Sumbawa Barat, instruksi serupa juga masuk ke sejumlah satuan wilayah kerja kejaksaan di NTB, seperti di Kejari Bima, Kejari Mataram dan Kejari Lombok Timur.
Terakhir terpantau tim Kejagung RI bertandang ke Kejati NTB memeriksa sejumlah pejabat dinas kebudayaan. Salah satunya, mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan.
Hal ini terkonfirmasi Juri Bicara Kejati NTB Efrien Saputera. Dia membenarkan pemeriksaan oleh tim Kejagung RI tersebut.
"Iya, benar. Ada beberapa orang yang memberikan keterangan, akan tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan Kejati NTB, melainkan Pidsus Kejagung yang tangani," kata Efrien.
Baca juga: Kejaksaan dalami dugaan korupsi Chromebook di Bima
Dia menyebutkan bahwa Kejati NTB hanya memfasilitasi ruangan dan tempat untuk kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan pihak Kejagung RI.
Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.
Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun.
Baca juga: Kajati NTB evaluasi penanganan kasus Chromebook Lotim dan Mataram
Baca juga: Kejari Mataram usut dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022--2024
