Dompu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu menegaskan akan memberhentikan Aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbukti merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala DPMPD Dompu, Arif Hidayatullah, di Dompu, Senin, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi adanya perangkat desa dan anggota BPD yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu.

"Sedang kami data dan konfirmasi bersama BKD dan PSDM. Jika terbukti merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan, akan diproses pemberhentiannya sesuai ketentuan," katanya.

Ia menegaskan, jabatan perangkat desa maupun anggota BPD tidak dapat dirangkap dengan status ASN karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta keuangan negara.

Baca juga: Kades dan dua perangkat desa di Dompu ditahan atas dugaan korupsi dana desa

Menurut Arif, untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, seseorang harus memiliki masa pengabdian minimal dua tahun sebagai tenaga honorer atau kontrak di instansi pemerintah terhitung sejak 1 Januari 2023, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan, daftar hadir, serta bukti pembayaran upah.

DPMPD bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM saat ini melakukan verifikasi administrasi terhadap nama-nama yang terindikasi rangkap jabatan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan.

Arif menambahkan, pihaknya tidak ingin terjadi praktik penerimaan penghasilan ganda dari sumber anggaran negara yang berujung pada persoalan hukum, sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

"Ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa dan anggota BPD agar mematuhi aturan. Jika statusnya sudah ASN, maka harus memilih dan tidak bisa merangkap jabatan di desa," ujarnya.

Baca juga: Lantik PPPK Paruh Waktu, Bupati Dompu: Jadilah ASN berintegritas dan adaptif
Baca juga: Hari ini, Sebanyak 5.387 PPPK Paruh Waktu di Dompu dilantik
Baca juga: Viral!! gaji PPPK paruh waktu di Dompu Rp139 ribu perbulan, Ini penjelasan bupati
Baca juga: Pegawai penyebar Surat PPPK Paruh Waktu viral di Dompu diberi sanksi



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026