Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, segera menyurati sekitar 150 perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena masih merangkap jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemilahan data aparatur yang lulus PPPK namun masih tercatat sebagai perangkat desa atau anggota BPD.

"Kami akan segera menyurati yang bersangkutan karena rangkap jabatan ini tidak dibenarkan sehingga mereka harus memilih salah satu," katanya saat dihubungi di Dompu, Rabu.

Baca juga: Perangkat desa rangkap ASN/PPPK di Dompu terancam diberhentikan

Ia menjelaskan, hingga kini proses pemilahan data masih dilakukan berdasarkan instansi tempat para aparatur tersebut bertugas sebelum surat resmi dikeluarkan.

"Saat ini sedang kami pisahkan lagi per unit kerja data yang berasal dari DPMPD," ujarnya.

Menurut dia, secara regulasi aparatur yang telah berstatus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas dan kewenangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan ke BKD terdapat sekitar 150 perangkat desa dan anggota BPD yang lulus sebagai PPPK paruh waktu.

"Saat ini mereka masih rangkap jabatan sehingga harus memilih salah satunya," katanya.

Ia menambahkan, DPMPD telah berkoordinasi dengan BKD dan PSDM agar segera mengeluarkan surat imbauan kepada para PPPK paruh waktu yang masih berstatus perangkat desa maupun anggota BPD.

"Kami berharap keputusan terkait hal ini bisa segera keluar," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026