Dompu (ANTARA) - Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat bersama dua perangkatnya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo di Dompu, Rabu (15/10), mengatakan ketiga tersangka adalah Kepala Desa Jambu berinisial M, bendahara desa inisial I, dan pengelolaan keuangan desa inisial F.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiga tersangka masih berstatus sebagai perangkat aktif, termasuk M yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala desa.
Baca juga: Kejari Dompu geledah kantor DPMPD dan BPKAD terkait dugaan korupsi dana desa
Joni menjelaskan, ketiga tersangka diduga menggunakan modus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan mencantumkan sejumlah program kerja desa yang tidak direalisasikan di lapangan.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp878.770.209. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Korupsi dana desa, Kejari Dompu geledah kantor Desa Jambu Pajo
Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
