OTT Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa

id Bupati Pati,Sudewo,OTT KPK,Operasi Tangkap Tangan,Komisi Pemberantasan Korupsi,jabatan perangkat desa

OTT Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa

Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). Sudewo diperiksa penyidik KPK sebagi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) atas Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai penanganan pasca-OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: KPK lakukan OTT ketiga 2026 di Pati
​​​​​​​
Baca juga: OTT Wali Kota Madiun, KPK sita uang ratusan juta rupiah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.