Kejari Bima selidiki kasus korupsi dana Desa Poja 2022-2023

id korupsi desa poja, kejari bima, lhp inspektorat, pembakaran kantor inspektorat, inspektorat bima, polres bima

Kejari Bima selidiki kasus korupsi dana Desa Poja 2022-2023

Kepala Kejari Bima Heru Kamarullah. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Desa Poja, Kecamatan Sape tahun anggaran 2022-2023.

"Untuk kasus Desa Poja, kami baru mulai penyelidikan," kata Kepala Kejari Bima Heru Kamarullah di Mataram, Jumat.

Langkah hukum ini dilakukan usai kejaksaan mendapatkan informasi dari inspektorat bahwa masa pemulihan kerugian 60 hari yang muncul dalam pengelolaan dana desa tersebut tidak terlaksana.

"Itu makanya, penyelidikan sekarang sudah di bidang pidsus (pidana khusus)," ucapnya.

Baca juga: Kejari Bima buka peluang tangani kasus korupsi dana Desa Poja
Baca juga: Kejari Bima periksa maraton saksi kasus pokir DPRD

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bima, ditemukan adanya anggaran sedikitnya Rp900 juta yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

Angka tersebut kemudian menjadi kerugian negara. Muncul dugaan adanya penyelewengan dana dengan kepala desa berinisial RD sebagai pihak yang diminta bertanggung jawab atas pemulihan kerugian tersebut.

Persoalan dana desa ini sempat viral ke publik usai kantor Inspektorat Kabupaten Bima ludes terbakar. Dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap RD sebagai otak pelaku. Motif RD melakukan hal tersebut usai inspektorat menerbitkan LHP audit investigasi.

Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi aspal cair

Dari penanganan kepolisian, RD kini berstatus tersangka. Terungkap RD melakukan aksi tersebut bersama anak kandungnya berinisial DP dan seorang warga Desa Poja berinisial SH yang juga telah berstatus tersangka.

Polisi menyebut ketiganya berperan dalam aksi pembakaran yang menghanguskan bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Dalam status tersangka, polisi menerapkan sangkaan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Baca juga: Kejari Bima temukan indikasi korupsi pengadaan kapal hibah Kemenhub

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.