Kejari Bima buka peluang tangani kasus korupsi dana Desa Poja

id kejari bima, kades poja, dana desa poja, korupsi dana desa, pembakaran kantor, inspektorat kabupaten bima

Kejari Bima buka peluang tangani kasus korupsi dana Desa Poja

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat membuka peluang menangani kasus dugaan korupsi dana Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima tahun 2022-2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan adanya peluang tersebut usai mengetahui pihak desa tidak ada melakukan pemulihan kerugian negara atas hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bima.

"Karena dalam masa 60 hari di inspektorat tidak juga ada itikad baik untuk pemulihan, makanya kami terlebih dahulu akan melakukan ekspose perkara ini," katanya.

Tujuan dari ekspose tersebut guna melihat potensi pidana yang mengarah pada dugaan korupsi.

"Ekspose mungkin akan kami laksanakan usai pelantikan pimpinan (Kepala Kejari Bima) baru. Itu pekan depan, Selasa (4/11)," ucap dia.

Baca juga: Jaksa dalami dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian di Distanbun Bima

Langkah hukum tersebut, jelas dia, merupakan tindak lanjut tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bima yang menemukan adanya kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp900 juta.

Pihak yang diberikan tanggung jawab atas pemulihan tersebut merupakan Kepala Desa Poja berinisial RD.

Baca juga: Kejari Bima periksa Kadis Dikbudpora terkait kasus korupsi Chromebook

Kepala Desa Poja ini turut tercatat berstatus tersangka atas aksi pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang diduga berakar pada hasil audit investigasi temuan kerugian Rp900 juta.

Dalam kasus yang berada di bawah penanganan Polres Bima Kota tersebut, RD ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni anak kandungnya berinisial DP dan SH, warga Desa Poja.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan melakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota.

Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi dana pokir DPRD Bima Rp60 miliar

Baca juga: Kejari Bima serahkan hasil pemeriksaan kasus Chromebook ke Kejagung

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.