Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang, yakni apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara ini? Termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana nonbujeter tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK pada saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara ini, sudah ada lima orang tersangka. Nah ini juga masih terus berproses. Kami juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca juga: Saksi lain sebut Bank BJB selalu lapor kepala daerah
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana kasus Bank BJB ke keluarga RD
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Dia kemudian mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.
