Kota Bima (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima, menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni (MAHYANI) dan rombong usaha produktif melalui Program Zakat Kelompok Usaha Produktif (Z-KUP) kepada 44 mustahik dalam kegiatan yang dipusatkan di Kantor BAZNAS Kota Bima, Rabu.
Acara penyerahan bantuan tersebut dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi NTB Muhammad Ardi Samsuri, Ketua BAZNAS Kota Bima H. A. Latif M. Saleh, jajaran perangkat daerah, serta para penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bima mengapresiasi kolaborasi BAZNAS Provinsi NTB, BAZNAS Kota Bima, dan Bank NTB Syariah yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi jembatan untuk memuliakan sesama. Keberkahan hadir ketika kita memberi dengan tulus," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bima dorong Baznas optimalkan pengelolaan dan penyaluran zakat
Wali Kota menekankan, agar para penerima memanfaatkan bantuan tersebut secara bertanggung jawab dan berorientasi pada peningkatan taraf hidup.
"Jangan melihat bantuan ini sekadar rombong atau modal usaha, tetapi sebagai peluang untuk naik kelas. Usaha kecil hari ini, InsyaAllah dapat menjadi usaha menengah di masa mendatang," katanya.
Ketua BAZNAS Kota Bima, H. A. Latif M. Saleh, dalam laporannya menyampaikan bahwa program MAHYANI dan Z-KUP merupakan bentuk nyata kepedulian sosial umat muslim di Kota Bima.
Dikatakannya, BAZNAS terus mengoptimalkan pendistribusian zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik maupun peningkatan kelayakan hunian.
"Semoga bantuan ini memberi manfaat luas bagi masyarakat dan digunakan sebaik-baiknya. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bima mendukung Baznas distribusikan zakat bagi warga miskin
Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi NTB, Muhammad Ardi Samsuri, menegaskan bahwa zakat harus mampu mengubah kondisi ekonomi mustahik.
"Tujuan kami adalah menjadikan mustahik tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi kelak menjadi muzakki. Itulah esensi pemberdayaan zakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bima bersama BAZNAS menyerahkan bantuan secara simbolis kepada empat mustahik. Total penerima terdiri dari 22 warga penerima bantuan MAHYANI dan 22 pelaku usaha kecil penerima Z-KUP. Khusus penerima Z-KUP, bantuan tidak hanya berupa rombong usaha tetapi juga tambahan modal sebesar Rp1 juta yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.
Program tersebut, menjadi wujud komitmen Pemkot Bima dan BAZNAS dalam meningkatkan kelayakan hidup masyarakat miskin ekstrem serta memperkuat ekonomi keluarga melalui usaha mikro yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Baca juga: BAZNAS Kota Bima menyalurkan bantuan modal bagi pelaku UMKM
