Sekda Bima dorong penataan PPPK di OPD teknis

id NTB,Kota Bima,PPPK,OPD Kota Bima

Sekda Bima dorong penataan PPPK di OPD teknis

Sekda Kota Bima, Hj. Mariamah memimpin rapat koordinasi penataan tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Sekda. (ANTARA/Diskominfotik Kota Bima).

Kota Bima, NTB (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Mariamah mendorong percepatan penataan tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang masih kekurangan pegawai, sebagai langkah memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah.

"Peran tenaga PPPK dan pegawai honorer yang dalam waktu dekat akan memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, fokus kita penguatan pada sektor yang mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), seperti penarikan retribusi sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya usai memimpin rapat koordinasi (rakor) pendayagunaan tenaga ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Bima, Kamis.

Pj Sekda menyampaikan, perlunya langkah cepat dalam menata tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar dapat ditempatkan pada OPD teknis yang masih membutuhkan tambahan personel.

Ia turut menyoroti ketimpangan kebutuhan pegawai di sejumlah OPD.

"Di satu sisi ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara di sisi lain ada yang justru kekurangan, terutama di BPKAD, DLH, Damkar, dan Satpol PP,” katanya.

Mariamah menegaskan, seluruh keputusan penataan pegawai harus selaras dengan regulasi Kemenpan RB dan BKN. Ia juga menekan, pentingnya optimalisasi PAD mengingat kondisi fiskal Kota Bima yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.

"Saya minta BKPSDM segera melakukan pemetaan dan pendekatan terhadap calon PPPK Paruh Waktu, khususnya yang bertugas di kecamatan dan kelurahan, tanpa melanggar mekanisme yang berlaku. Ini harus menjadi prioritas," tandas-nya.

Kabid Pengadaan Mutasi Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, menjelaskan penempatan PPPK Paruh Waktu harus berpedoman pada formasi. Karena itu, SK tidak dapat diterbitkan di luar formasi, sehingga mekanisme penugasan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada OPD tertentu.

"Jika penugasan berlangsung terlalu lama, kami akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk mengusulkan perubahan formasi melalui penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),"ujarnya.

Ia memaparkan, bahwa jumlah ASN per 1 Desember 2025 terdiri atas 3.250 PNS, 2.209 PPPK, dan 2.635 PPPK Paruh Waktu. Namun tenaga PPPK Paruh Waktu belum dapat terdata secara resmi karena SK masih dalam proses di BKN RI.

"Insya Allah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu terbit bulan Desember ini," katanya.

Selain itu, Pemkot Bima juga menerapkan moratorium sementara bagi ASN dari luar daerah yang mengajukan pindah masuk, kecuali untuk unit kerja yang benar-benar membutuhkan tambahan pegawai. Kebijakan ini diambil untuk menata kembali komposisi pegawai yang jumlahnya telah melebihi 8.000 orang.

Terkait absensi pegawai yang mendapatkan penugasan, ia menyebutkan bahwa sistem absensi berbasis ponsel akan disiapkan bagi petugas lapangan agar tugas mereka tidak terhambat kewajiban absen manual di kantor.

"Pegawai yang ditugaskan tidak perlu lagi absen di OPD asal. Petugas layanan mobile cukup melakukan absensi melalui HP sehingga mereka bisa fokus bekerja di lapangan," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.