
Kejati NTB buka arah penyidikan TPPU korupsi lahan MXGP Samota

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membeberkan arah penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
"TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini, kalau ada aliran uang ke sini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat.
Aspidsus Kejati NTB menyatakan bahwa TPPU ini tidak berkutat pada pidana pokok dari perkara korupsi pengadaan lahan di Samota, namun berkembang mengikuti pergerakan uang dari masing-masing pihak yang terlibat.
"Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Itu makanya, Sprin (surat perintah penyidikan) TPPU-nya tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota," ujarnya.
Perihal adanya pengembalian uang korupsi pengadaan lahan sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan yang telah menetapkan tersangka, Zulkifli menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan TPPU.
Baca juga: Kuasa hukum tersangka korupsi MXGP Samota pertanyakan status Ali BD
Kemudian, untuk informasi pemeriksaan sejumlah notaris dan ajudan Subhan, salah seorang tersangka dalam jabatan Kepala BPN Lombok Tengah dalam rangkaian penyidikan TPPU, Zulkifli belum mau memberikan tanggapan.
Begitu juga saat disinggung terkait dugaan pencucian uang pada pembebasan lahan di lingkar Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
"Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan. Kita belum bisa komentari," ucap dia.
Dalam penyidikan TPPU hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan di kawasan Samota untuk pembangunan Sirkuit MXGP, Kejati NTB menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca juga: Tersangka ketiga kasus korupsi lahan MXGP Samota ditahan Kejati NTB
Pemeriksaan terhadap tersangka Subhan dan Muhammad Julkarnaen juga masuk dalam rangkaian penyidikan TPPU. Istri Subhan juga masuk dalam agenda tersebut.
Kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa.
Sementara Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan tersangka tambahan, yakni Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Dalam penetapan tersangka, Kejaksaan menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kejati NTB serius bongkar kasus MXGP Samota, PPATK turun tangan
Baca juga: Kasus lahan MXGP Samota dikembangkan ke TPPU, Tiga saksi diperiksa
Baca juga: Kejati NTB periksa eks pejabat bank terkait korupsi MXGP
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
