Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa seorang perempuan yang merupakan salah seorang eks pejabat bank syariah milik daerah terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan mantan pejabat bank yang pernah menduduki jabatan direktur kepatuhan dan manajemen risiko tersebut.
"Iya, betul. Yang diperiksa hari ini dari Bank NTB Syariah, mantan direktur kepatuhan," katanya.
Selain dari pihak perbankan, Zulkifli Said menyebut ada saksi lain dari pihak vendor atau pihak swasta yang ikut terlibat dalam menyukseskan olahraga balap ekstrem tersebut.
"Dari vendor MXGP ring satu," ujarnya.
Baca juga: Kajati NTB ungkap penyidikan TPPU dari kasus korupsi lahan MXGP Samota
Zulkifli Said menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Ia menyampaikan, pada proses ini kejaksaan masih butuh klarifikasi dari para pihak terkait, baik dari pihak perbankan, vendor, maupun penyelenggara kegiatan, PT Samota Enduro Gemilang (SEG), dan event organizer dari PT Carsten Indonesia.
Lebih lanjut, mantan pejabat bank yang menjalani pemeriksaan diketahui bernama Ika Ranti Hidayah. Saat ditemui di Kejati NTB, Ika Ranti menolak memberikan keterangan terkait dirinya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship MXGP.
Namun, adanya pemeriksaan ini dibenarkan kuasa hukum dari pihak bank yang turut mendampingi Ika Ranti, yakni Emil Siain.
"Iya, sedang mendampingi," kata Emil.
Baca juga: Pengembalian Rp6,7 Miliar kasus MXGP Samota tak hentikan penyidikan
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Bank syariah milik daerah ini tercatat memberikan dukungan penuh dengan menggelontorkan dana sponsorship mencapai angka miliaran rupiah kepada PT SEG sebagai penyelenggara.
Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan tidak terlepas dari kegaduhan para pihak vendor yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Baca juga: Kejati NTB terima pengembalian Rp6,7 Miliar kasus lahan Sirkuit MXGP Samota
Baca juga: Mantan bupati Lotim sebut appraisal ulang lahan MXGP atas permintaan Sangka Suci