Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penataan jabatan yang belakangan diberitakan sebagai "demosi" tidak terkait dengan perbedaan pandangan terhadap usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram, Selasa, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

"Perlu kami luruskan, tidak benar jika demosi dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP. Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi," tegas Ahsanul Khalik.

Baca juga: Gubernur Iqbal demosi lima Kepala OPD Pemprov NTB, berikut daftarnya

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, kata dia, perbedaan pandangan tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.

"Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika birokrasi. Itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi demosi," ujarnya.

Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Aka sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan kebijakan. Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.

"Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah," jelasnya.

Baca juga: Ketika kursi birokrasi bergeser

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antar perangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

Pemprov NTB, lanjut Aka, memastikan bahwa seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi, serta diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

"Karena nya, kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi "framing" yang keliru dan tidak berdasar," katanya.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Demosi dan ujian birokrasi NTB

Baca juga: Terpopuler - Tiga calon Sekda NTB, mutasi 21 kepala OPD NTB, Demosi lima Kepala OPD NTB hingga jabatan Sekda NTB berakhir



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026