Ketika kursi birokrasi bergeser

id birokrasi,demosi,pemprov ntb,gubernur,kepala opd Oleh Abdul Hakim

Ketika kursi birokrasi bergeser

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri memberikan ucapan selamat kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang telah dikantik di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Nur Imansyah.)

Mataram (ANTARA) - Perubahan dalam birokrasi jarang datang dengan suara pelan. Ia hampir selalu menimbulkan getar, bukan hanya di ruang rapat pemerintahan, tetapi juga di lorong-lorong kantor, ruang kerja, dan percakapan publik.

Demosi lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal Januari 2026 menjadi salah satu momen itu.

Keputusan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia hadir di tengah penataan struktur organisasi dan tata kelola baru, sekaligus menjadi sinyal awal tentang bagaimana arah kepemimpinan daerah ingin menggerakkan mesin birokrasi.

Bagi publik, demosi sering dipersepsikan sebagai hukuman. Bagi birokrasi, ia adalah koreksi. Namun di antara dua makna itu, terdapat ruang yang perlu ditelaah lebih dalam.

Apakah demosi ini semata langkah administratif, atau bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat.


Penataan kekuasaan

Demosi lima kepala OPD dari jabatan eselon II ke eselon III dilakukan bersamaan dengan mutasi 29 pejabat, sebuah skala penataan yang menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan insidental.

Evaluasi kinerja selama sekitar 10 bulan menjadi dasar utama, terutama pada program-program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik namun tidak berjalan sesuai target waktu dan hasil.

Dalam logika birokrasi modern, jabatan bukanlah hak melekat, melainkan amanah yang terus diuji. Ketika program terlambat dieksekusi, ketika manfaat yang seharusnya diterima masyarakat tertunda, maka konsekuensinya bukan sekadar catatan evaluasi, tetapi perubahan posisi.

Demosi dalam konteks ini dapat dibaca sebagai instrumen disiplin, pesan bahwa kinerja administratif tidak boleh terlepas dari dampak sosialnya.

Namun, penataan ini juga terjadi bersamaan dengan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (STOK) baru. Penggabungan dan penghapusan sejumlah OPD menyebabkan sebagian pejabat kehilangan posisi strukturalnya.

Di titik ini, demosi dan restrukturisasi beririsan. Kebijakan yang secara normatif sah dapat memunculkan pertanyaan etis jika tidak diiringi kejelasan arah dan perlindungan karier aparatur.

Birokrasi daerah bukan sekadar struktur, tetapi ekosistem kerja. Ketika perubahan berlangsung cepat, risiko disorientasi meningkat. Demosi yang dimaksudkan sebagai koreksi kinerja bisa berubah menjadi sumber ketidakpastian bila tidak dikelola dengan transparan dan terukur.


Keadilan aparatur

Penataan birokrasi selalu berada di persimpangan antara efisiensi dan keadilan. Reformasi menuntut organisasi yang ramping, adaptif, dan selaras dengan visi pembangunan.

Di sisi lain, aparatur sipil negara adalah individu dengan rekam jejak pengabdian, hak karier, dan batasan usia produktif.

Dalam konteks NTB, sebagian pejabat yang terdampak berada di usia mendekati masa pensiun. Ketika mereka didorong kembali ke posisi lebih rendah dan harus menunggu evaluasi lanjutan, muncul pertanyaan tentang kepastian karier. Bukan untuk mempertahankan jabatan, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan tidak meminggirkan manusia di balik struktur.

Reformasi birokrasi yang sehat seharusnya tidak berhenti pada penilaian siapa gagal dan siapa berhasil. Ia perlu menjawab pertanyaan lanjutan, yakni setelah demosi, apa berikutnya.

Pemprov NTB menawarkan mekanisme evaluasi berkala, pakta integritas, dan peluang kembali mengikuti seleksi jabatan eselon II jika kinerja membaik. Skema ini penting, karena menempatkan demosi sebagai proses dinamis, bukan vonis permanen.

Namun, efektivitas skema tersebut bergantung pada konsistensi pelaksanaan. Evaluasi tiga bulanan harus berbasis indikator kinerja yang jelas, terukur, dan relevan dengan pelayanan publik.

Tanpa itu, demosi berisiko dibaca sebagai kebijakan subjektif, meski secara administratif telah mendapat persetujuan teknis.

Di sisi lain, publik juga berkepentingan agar penataan ini benar-benar berdampak pada perbaikan layanan. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti sebagai urusan internal ASN. Ia harus terasa di lapangan, dalam percepatan program, kepastian anggaran, dan kualitas pelayanan yang lebih baik.


Jalan tengah

Demosi lima kepala OPD seharusnya menjadi momentum refleksi bersama dalam menata ulang arah birokrasi daerah. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini merupakan kesempatan untuk menegaskan kembali standar kinerja, komitmen kerja, serta loyalitas aparatur terhadap visi dan prioritas pembangunan.

Dalam konteks pemerintahan modern, jabatan bukanlah hak yang melekat selamanya, melainkan amanah yang harus terus dibuktikan melalui kinerja dan dampak kebijakan.

Demosi karena itu tidak semata dipahami sebagai penurunan jabatan. Ia adalah sinyal tegas bahwa jabatan publik selalu disertai tanggung jawab yang harus diuji secara periodik.

Ketika program terlambat, pelayanan tersendat, atau target pembangunan meleset, maka koreksi menjadi keniscayaan agar birokrasi tidak terjebak dalam rutinitas tanpa hasil.

Bagi aparatur sipil negara, langkah ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan negara bersifat dinamis. Akuntabilitas tidak cukup diwujudkan lewat kepatuhan administratif dan laporan formal, tetapi harus tercermin dalam kerja nyata yang dirasakan masyarakat.

Profesionalisme aparatur diukur dari kemampuannya menerjemahkan kebijakan menjadi layanan publik yang tepat waktu, adil, dan berkualitas.

Sementara bagi publik, demosi adalah janji perubahan yang patut ditagih. Masyarakat berhak menilai apakah kebijakan ini benar-benar membawa perbaikan layanan, atau hanya menjadi pergantian posisi di atas kertas tanpa dampak berarti. Di sinilah legitimasi kebijakan diuji.

Ke depan, penataan birokrasi di NTB memerlukan tiga penguatan utama. Pertama, transparansi kriteria kinerja. Publik tidak perlu mengetahui detail personal aparatur, tetapi harus diyakinkan bahwa evaluasi berbasis data, capaian program, dan dampak layanan.

Kedua, manajemen transisi yang manusiawi, dengan memberi ruang adaptasi dan penugasan bermakna bagi pejabat terdampak agar pengalaman mereka tetap menjadi aset organisasi. Ketiga, pengukuran dampak kebijakan, dengan memastikan setiap mutasi dan demosi diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan publik.

Birokrasi adalah mesin pelayanan negara. Ia harus kuat dan disiplin, namun juga adil dan berkeadaban. Demosi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memperbaiki kinerja. Nilainya ditentukan oleh seberapa cepat dan tepat pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Demosi dan ujian birokrasi NTB



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.