Menata ulang mesin birokrasi

id mesin birokrasi,NTB,kepala OPD,SOTK,OPD Oleh Abdul Hakim

Menata ulang mesin birokrasi

Ilustrasi - SOTK (ANTARA/HO - babel.antaranews.com)

Mataram (ANTARA) - Perubahan besar jarang datang tanpa bunyi. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), awal 2026 ditandai oleh satu keputusan yang langsung menyita perhatian publik, yakni pemberhentian 11 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang merampingkan, menggabungkan, sekaligus mengubah wajah birokrasi daerah.

Di atas kertas, tujuannya terdengar mulia, yakni efisiensi, efektivitas, dan percepatan pelayanan. Namun di lapangan, keputusan tersebut membuka lapisan persoalan yang lebih dalam, menyangkut tata kelola sumber daya manusia aparatur, keadilan kebijakan, hingga kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi.

Perampingan OPD memang bukan hal baru dalam lanskap pemerintahan daerah. Banyak daerah menempuh jalan serupa demi menekan belanja pegawai dan menyesuaikan dengan regulasi nasional yang membatasi porsi belanja aparatur.

Namun, setiap kebijakan struktural selalu membawa konsekuensi sosial dan administratif. Pemberhentian 11 kepala OPD di NTB menjadi cermin bagaimana sebuah desain kebijakan bertemu dengan realitas manusia yang menggerakkan birokrasi sehari-hari.


Efisiensi anggaran

Penataan struktur organisasi Pemprov NTB berangkat dari kebutuhan untuk merespons tantangan fiskal dan tuntutan reformasi birokrasi. Perda SOTK yang disahkan pada 2025 memangkas jumlah dinas, merampingkan biro, dan menggabungkan sejumlah fungsi yang dinilai tumpang tindih.

Dari sisi fiskal, restrukturisasi ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah, terutama dari pengurangan tunjangan, biaya operasional kantor, dan perjalanan dinas.

Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, efisiensi semacam ini sulit dibantah urgensinya.

Namun birokrasi bukan sekadar bagan organisasi. Di balik setiap kotak struktur, ada individu dengan pengalaman, rekam jejak, dan masa pengabdian panjang.

Ketika sejumlah OPD dihapus atau digabung, maka jabatan struktural ikut hilang. Dampaknya, belasan pejabat eselon II harus kehilangan posisi, sementara ratusan pejabat di level eselon III dan IV turut terdampak.

Pada titik inilah efisiensi struktural bersinggungan dengan keberlanjutan karier aparatur.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pemberhentian kepala OPD tersebut bersifat sementara, sambil menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Penunjukan pelaksana tugas menjadi solusi transisi agar roda organisasi tetap berjalan.

Secara administratif, langkah ini sah dan lazim dalam masa penyesuaian struktur. Namun secara substantif, terlalu lama mengandalkan pelaksana tugas berisiko melemahkan daya dorong organisasi.

Keputusan strategis sering tertunda, koordinasi lintas sektor tidak optimal, dan orientasi program menjadi jangka pendek.


Rasa keadilan ASN

Sorotan terhadap pemberhentian 11 kepala OPD tidak hanya soal jumlah, tetapi juga profil mereka yang terdampak. Sebagian berada di rentang usia mendekati batas pensiun.

Dalam situasi seperti ini, opsi untuk kembali mengikuti seleksi terbuka menjadi problematis. Bukan karena kurang kompeten, melainkan karena sistem seleksi dan sisa masa kerja yang sempit dapat menempatkan mereka dalam posisi serba tanggung. Di sinilah rasa keadilan kebijakan diuji.

Penataan organisasi memang bertujuan memperbaiki kinerja pelayanan publik, bukan sekadar menggeser orang. Namun ketika kebijakan struktural menghasilkan kelompok pejabat nonjob dalam jumlah signifikan, muncul pertanyaan tentang kesiapan desain transisi.

Masih adanya sejumlah OPD yang dipimpin pelaksana tugas, sementara pejabat berpengalaman justru menunggu kepastian, menunjukkan adanya ruang yang bisa dioptimalkan. Penempatan sementara atau pemanfaatan keahlian pada jabatan fungsional strategis dapat menjadi jalan tengah yang lebih manusiawi.

Lebih jauh, perdebatan publik juga menyentuh kekhawatiran bahwa restrukturisasi bisa disalahartikan sebagai instrumen politik. Meskipun secara normatif dilindungi regulasi, kebijakan birokrasi tetap harus menjaga jarak dari kesan pilih kasih.

Reformasi yang sejati menuntut transparansi proses, parameter yang jelas, dan komunikasi terbuka kepada aparatur maupun publik. Tanpa itu, niat baik efisiensi bisa berubah menjadi sumber kecurigaan.

Pengalaman daerah lain menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang berhasil selalu diiringi dengan manajemen perubahan yang matang. Aparatur dilibatkan sejak awal, skema karier disiapkan, dan jalur transisi diperjelas.

Reformasi tidak berhenti pada penggabungan OPD, tetapi berlanjut pada penataan beban kerja, penyederhanaan proses, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tanpa itu, struktur baru hanya akan menjadi baju baru bagi pola kerja lama.

Reformasi birokrasi

Pemberhentian 11 kepala OPD seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar episode administratif.

Pemerintah provinsi memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dijalankan secara utuh, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ada beberapa langkah kunci yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, mempercepat kepastian status pejabat terdampak melalui koordinasi intensif dengan otoritas kepegawaian nasional. Ketidakpastian yang berlarut-larut hanya akan melemahkan motivasi aparatur dan mengganggu kinerja organisasi.

Kedua, memaksimalkan skema jabatan fungsional dan penugasan strategis bagi pejabat berpengalaman, terutama mereka yang mendekati masa pensiun. Pengalaman panjang mereka tetap dapat menjadi aset institusi.

Ketiga, memastikan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi benar-benar berbasis merit. Minat dari aparatur lintas daerah menunjukkan daya tarik birokrasi NTB. Ini modal penting untuk membangun kompetisi sehat dan meningkatkan kualitas kepemimpinan OPD.

Keempat, menata ulang beban kerja OPD hasil penggabungan agar tidak terjadi penumpukan fungsi yang justru menurunkan kualitas layanan. Efisiensi struktur harus sejalan dengan efektivitas kerja.

Reformasi birokrasi bukan lomba cepat memangkas struktur, melainkan proses panjang membangun mesin pemerintahan yang ramping namun bertenaga.

Pemberhentian 11 kepala OPD adalah bagian dari perjalanan itu, bukan tujuan akhir. Publik menunggu bukti bahwa perubahan struktur benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih baik, kebijakan yang lebih responsif, dan birokrasi yang lebih adil.

Jika reformasi dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, dan empati, maka gejolak awal akan berbuah kepercayaan. Namun jika aspek manusia diabaikan, efisiensi yang dikejar bisa berbalik menjadi beban baru.

Di titik inilah, NTB sedang diuji, apakah penataan birokrasi mampu menjadi alat pelayanan publik yang mencerahkan, atau sekadar catatan angka dalam laporan efisiensi.



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.