KPK dalami pengadaan EDC bank saat periksa 8 saksi

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Bank BRI,Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank

KPK dalami pengadaan EDC bank saat periksa 8 saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) saat memeriksa delapan saksi pada 16-17 Desember 2025.

“Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses-proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC di BRI, baik untuk skema pembelian beli putus maupun sewa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa para saksi tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada 2020-2024.

Sementara itu, dia mengatakan para saksi tersebut terdiri atas SR selaku Department Head IT Good and Services BRI periode November 2020-Juni 2021, MA selaku Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia, FG selaku pegawai PT Hexa Indotama, AJ selaku Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022, serta SS selaku pegawai swasta.

Kemudian RA selaku Kepala Divisi MAT dan Kebijakan Pengadaan BRI pada Oktober 2020-Juli 2022, TA selaku Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, serta DS selaku Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva Tetap dan Pengadaan BRI periode April-Juli 2020.

Baca juga: KPK mengungkap dua pengacara ditangkap dalam OTT terkait jaksa

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

Baca juga: KPK sebut Irjen Kemenaker Roni Dwi absen dari pemanggilan

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.