Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penggiling padi (Combine) pada Dinas Pertanian Sumbawa Barat mencapai Rp11,25 miliar.
"Jadi, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11,25 miliar," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas melalui siaran pers di Sumbawa Barat, Senin.
Dengan berlandaskan angka kerugian hasil hitung mandiri tersebut, Kejari Sumbawa Barat meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Agung menyampaikan, penyidikan kasus ini berjalan dengan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan mulai dari 2023 sampai dengan 2025.
"Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini kami peroleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Baca juga: Petani Sumbawa Barat bakal dapat bantuan mesin pemanen padi
Bukti yang menjadi kelengkapan penyidikan berasal dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang dari Dinas Pertanian Sumbawa Barat, kelompok tani penerima barang, dan dokumen terkait. Selain itu, ada tujuh dari 21 mesin hasil pengadaan kini berstatus barang sitaan di tahap penyidikan.
Agung menyampaikan, penyitaan ini bagian dari upaya jaksa mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan.
Anggaran dari pengadaan barang ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025.
Ada 21 mesin yang dibeli dari anggaran tersebut, yakni dua mesin pada tahun pengadaan 2023, enam mesin pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.
Baca juga: Kementerian Pertanian serahkan 15 unit mesin pemanen padi ke NTB
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026