Regulasi SOTK di NTB baru berlaku tahun depan

id regulasi sotk,reformasi birokrasi,pemprov ntb,peraturan gubernur ntb,pemerintahan transisi,nusa tenggara barat

Regulasi SOTK di NTB baru berlaku tahun depan

Arsip - Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah melangsungkan rapat kerja di Gedung Sangkareang Komplek Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (30/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfotik NTB

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru demi menciptakan organisasi yang terstruktur, efisien, dan efektif mulai berlaku awal tahun depan.

Penjabat Sekretaris Daerah NTB Lalu Mohammad Faozal dalam keterangannya di Mataram, Jumat, mengatakan aturan SOTK untuk menyelesaikan penataan administrasi, aset, dan sumber daya manusia.

"Kesepakatan itu telah dicapai untuk memastikan transisi yang mulus. Kami bersepakat untuk SOTK baru dilakukan pada awal tahun di APBD murni," ujarnya.

Faozal menjelaskan regulasi SOTK baru tidak bisa diterapkan pada tahun ini lantaran ada kompleksitas yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca juga: Perda SOTK Pemprov NTB berlaku 2026

Persoalan seperti penataan aset, sumber daya manusia (SDM), dan alokasi anggaran menjadi faktor utama yang membuat penerapan aturan SOTK bisa dilaksanakan pada tahun 2026.

Menurutnya, Peraturan Gubernur NTB sedang dalam proses dan perlu evaluasi agar regulasi itu bisa membuat transisi berjalan mulus.

"Pekan depan sudah ada Peraturan Gubernur terkait SOTK. Tahapan administrasi di tingkat pemerintah daerah sedang berjalan dan hampir rampung," kata Faozal.

Baca juga: Realisasi anggaran belanja Pemprov NTB sekitar 35 persen

Setelah Peraturan Gubernur resmi ditetapkan, maka seluruh dokumen akan melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Faozal berharap proses itu bisa cepat diselesaikan agar SOTK baru bisa segera diterapkan di Nusa Tenggara Barat agar birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Setiap tahapan mulai dari penyesuaian regulasi hingga penataan internal harus dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari permasalahan di masa depan.

Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melakukan reformasi birokrasi secara bertahap dan terencana. Penerapan SOTK baru pada tahun 2026 demi meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dan mewujudkan visi pembangunan NTB.

Baca juga: DPRD setujui Perda SOTK perubahan OPD Pemerintah Provinsi NTB

Baca juga: Staf Ahli Gubernur NTB dihapus, usul Pansus SOTK DPRD

Baca juga: Pansus SOTK DPRD NTB bantah minta rapat di hotel mewah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.