RUU Perumahan pertimbangkan rakyat, negara, dunia usaha

id menteri pkp,ruu perumahan,regulasi,perumahan,PKP

RUU Perumahan pertimbangkan rakyat, negara, dunia usaha

Ilustrasi - Deretan perumahan subsidi. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.

“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Selasa.

Ara menggelar pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan NTB, serta asosiasi pengembang perumahan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyusunan RUU Perumahan melalui proses harmonisasi regulasi, termasuk dengan peraturan daerah, agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan selaras.

Baca juga: Menteri PKP menyiapkan transformasi Kawasan Menteng Jakarta

Kementerian PKP akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta ekosistem perumahan guna mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mematangkan Undang-Undang Perumahan.

Ara menegaskan bahwa Kementerian PKP terus memperkuat koordinasi lintas sektor, agar seluruh kebijakan berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.

Baca juga: Wamen PKP menekankan perbaikan sanitasi agar menjadi hunian layak

Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan langkah penting untuk menyelaraskan penyusunan regulasi perumahan dengan kebutuhan masyarakat serta arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ara memastikan seluruh proses dilakukan secara inklusif, agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.