Staf Ahli Gubernur NTB dihapus, usul Pansus SOTK DPRD

id NTB,Pemprov NTB,Pansus SOTK DPRD NTB,Perda Perubahan Struktur Pemerintahan NTB ,Staf Ahli Gubernur NTB

Staf Ahli Gubernur NTB dihapus, usul Pansus SOTK DPRD

Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola DPRD Nusa Tenggara Barat mewacanakan jabatan tiga Staf Ahli Gubernur dihapus dalam struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB, Hamdan Kasim membenarkan ada wacana usulan penghapusan jabatan Staf Ahli Gubernur NTB tersebut.

"Yang ditanyakan teman-teman itu soal efektifitas kerja dari staf ahli, sehingga ada wacana itu (hapus). Tapi seperti apa nanti kita lihat saat pembahasan, apa masukan dari teman-teman Pansus, karena baik mengevaluasi atau menghapus ini masih wacana," ujarnya usai rapat pleno antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di ruang rapat pleno DPRD NTB di Mataram, Senin.

Menurut Hamdan, segala sesuatu mengenai posisi jabatan Staf Ahli Gubernur NTB ini masih dinamis. Mengingat, pembahasan antara Pansus SOTK DPRD dengan Pemprov NTB baru pada tahap pembahasan biro-biro, belum pada pembahasan yang lain (staf ahli dan dinas-dinas).

"Kenapa ada wacana itu nanti kita bahas, karena belum sampai pada staf ahli kita bahas. Ini kan baru sampai biro-biro kita bahas-nya," kata Hamdan Kasim.

Baca juga: Pansus SOTK DPRD NTB bantah minta rapat di hotel mewah

Sementara, terkait dengan jumlah biro-biro, Hamdan menegaskan bahwa Pansus SOTK sepakat sesuai dengan usulan eksekutif dalam hal ini Gubernur NTB.

"Usulan-nya, misalkan Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan Transformasi Digital. Nanti secara regulasi dan kebijakan ada disini, tetapi secara operasional tetap di Dinas Kominfotik NTB, kalau untuk biro lain tidak ada," terang pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD NTB ini.

Namun demikian untuk pembahasan struktur lain seperti dinas atau OPD akan dibahas pada pembahasan selanjutnya antara Pansus DPRD dan Pemprov NTB.

"Saya tidak bisa bilang anggota pansus menerima atau tidak, karena kita belum membahas. Tapi pada intinya sekali lagi baik menghapus atau mengevaluasi itu masih wacana," katanya.

Menanggapi wacana usulan penghapusan jabatan staf ahli gubernur tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Budi Prayitno mengakui sesuai dengan desain-nya, posisi staf ahli tetap ada, hanya saja jumlahnya berkurang dari sebelumnya tiga menjadi dua saja.

"Staf ahli yang saat ini tiga itu kemudian di desain menjadi dua. Itu dari sekretariat," ujarnya.

Ia mengatakan pengurangan satu staf ahli ini bagian dari evaluasi volume beban kerja dan melihat efektivitas dan efisiensi.

"Jadi penghilangan ini bukan pada individu orangnya tapi pada rincian tugas pokok fungsinya. Tapi kalau di sekretariat itu ada ruang untuk staf ahli gubernur. Jadi disebut pada posisi tipe A yang di mungkinkan maksimal tiga, artinya boleh tidak di ambil tiga. Tapi nanti hasilnya apa akan di bahas bersama," katanya.

Diketahui saat ini jabatan staf ahli gubernur di Sekretariat Daerah Provinsi NTB ada tiga, yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan serta Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan. Namun, dalam rencana restrukturisasi perangkat daerah yang terbaru Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan dihapus.

Untuk saat ini jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Aparatur Politik Hukum dan Pelayanan Publik dijabat oleh Abdul Wahid. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Infrastruktur dan Pembangunan dijabat oleh Subhan Hasan. Sedangkan Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dijabat oleh Ahsanul Khalik.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.