DPRD setujui Perda SOTK perubahan OPD Pemerintah Provinsi NTB

id NTB,OPD,Pemprov NTB,DPRD NTB,Perda SOTK,Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,Wagub NTB Imdah Dhamayanti Putri

DPRD setujui Perda SOTK perubahan OPD Pemerintah Provinsi NTB

Sidang paripurna ranperda menjadi SOTK di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/6/2025). ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) menjadi peraturan daerah (perda) terkait perampingan dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah provinsi.

Persetujuan ini disampaikan setelah mendengarkan laporan Pansus VI yang membahas perda tersebut pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri di Gedung DPRD NTB di Mataram, Senin.

"Setelah melalui pengkajian yang mendalam, maka Pansus IV dengan ini dapat menyetujui Ranperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi perda," kata Juru Bicara Pansus IV SOTK DPRD NTB, Muhammad Aminurlah.

Berdasarkan laporan Pansus IV sejumlah OPD di lingkungan Pemprov NTB dilakukan perampingan. Di antaranya, jumlah biro menjadi tujuh dari semula sembilan biro.

Kemudian dinas menjadi 18 dari sebelumnya 24 dinas. Selanjutnya, badan-badan tidak ada perubahan, tetap berjumlah sembilan. Hanya saja ada perubahan nama pada beberapa badan. Misalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan, staf ahli gubernur dari tiga menjadi dua.

Baca juga: Hakim bentak eks Karo Umum Setda NTB berbelit dalam kesaksian korupsi NCC

Usai paripurna, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku bersyukur dan mengapresiasi dengan disetujuinya Perda SOTK oleh DPRD.

"Alhamdulillah, perda sudah selesai tinggal menunggu perundangannya dan kita tinggal implementasikan," ujarnya.

Terkait banyak catatan yang disampaikan oleh pansus terkait SOTK tersebut, Gubernur NTB menegaskan apa yang menjadi catatan pansus akan ditindaklanjutinya.

"Tadi banyak catatan bagus yang disampaikan oleh pansus, jangan sampai dengan perampingan ini terjadi over load di dalam tugasnya. Jadi saya catat dengan baik, saya rekam dengan baik di ingatan saya apa yang disampaikan oleh pansus sebagai catatan kami di dalam pengisian jabatan," kata Iqbal.

Menurut dia, setelah disetujuinya perda tersebut, pihaknya segera melaporkan ke Kemendagri untuk dapat ditetapkan, barulah setelah itu pihaknya mengisi posisi jabatan pimpinan di OPD.

Baca juga: Penataan pedestrian kantor Bupati Lombok Tengah ramah pejalan kaki

"Kalau sudah dapat persetujuan Kemendagri baru kita pikirkan proses pengisian jabatan dan ini amanah yang berat untuk mengisi oleh orang terbaik di OPD," katanya.

Sementara Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda berharap dengan telah disetujuinya Perda SOTK ini, Gubernur dan Wakil Gubernur segera melakukan penataan birokrasi, sehingga tidak mengganggu seluruh OPD melaksanakan tugas dengan baik.

"Kita harapkan dengan disetujui SOTK ini kinerja akan jauh lebih naik, terus efisiensi penghematan keuangan daerah besar. Insya Allah ini bisa terlaksana," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.