Hakim bentak eks Karo Umum Setda NTB berbelit dalam kesaksian korupsi NCC

id korupsi ncc, sidang pengadilan, pengadilan mataram, iswandi, karo umum, rosiady sayuti, sekda ntb, korupsi ncc, pt lombo

Hakim bentak eks Karo Umum Setda NTB  berbelit dalam kesaksian korupsi NCC

Eks Kepala Biro Umum Setda NTB Iswandi (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan kesaksian dalam perkara korupsi pengelolaan aset berupa lahan untuk pembangunan NCC, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (30/6/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Ketua majelis hakim membentak eks Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Berat (NTB) Iswandi karena memberikan kesaksian yang berbelit dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset berupa lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

"Kamu (Iswandi) ini kontradiktif. Tadi bilangnya tahu, sekarang bilang tidak tahu. Dari tadi berikan keterangan berbelit-belit," kata Mahendrasmara, ketua majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekda NTB dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Hal tersebut terlihat dari kesaksian Iswandi di hadapan majelis hakim yang mengungkapkan keterangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan kasus tersebut.

Keterangan yang dinilai kontradiktif itu terkait jawaban Iswandi saat ditanyakan tentang status lahan yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan untuk pembangunan NCC. Iswandi mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: Kajati NTB: Ada potensi tersangka baru pada kasus korupsi NCC

Namun dalam BAP, Iswandi menyebut dirinya mengetahui lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) masuk dalam bagian objek kerja sama pemanfaatan. Padahal, lahan milik PKBI tersebut diketahui bukan bagian dari aset daerah.

"Mungkin ada yang kamu sembunyikan di sini. Sudah buka saja," kata Mahendrasmara.

Ketua majelis hakim mengingatkan Iswandi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya tanpa harus menyembunyikan fakta.

"Apapun yang disembunyikan dalam persidangan, nantinya terbongkar," ujar ketua majelis hakim.

Baca juga: Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC

Sementara itu, Iswandi yang mendengar pernyataan tersebut tetap mengelak dan menyatakan dirinya tidak berbohong dan berkata jujur dalam memberikan kesaksian hari ini.

"Tidak ada majelis hakim (menyembunyikan fakta)," ujar Iswandi.

Iswandi menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam anggota tim penilaian kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC yang dimulai tahun 2009.

Sebagai anggota tim penilaian, Iswandi mengaku turut terlibat dalam menyusun nota kesepahaman (MoU) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB pada tahun 2013.

Baca juga: Sidang korupsi mantan Sekda NTB digelar awal Juni 2025

Setelah itu, dia mengakhiri jabatan tersebut dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Biro Keuangan Setda NTB tahun 2015 dan berlanjut pada tahun 2016 sebagai Kepala BPKAD NTB.

"Jadi, semenjak selesai penandatanganan MoU itu, saya tidak tahu lagi proses teknis," ucapnya.

Dalam perkara ini telah muncul nilai kerugian negara Rp15,2 miliar, sesuai perhitungan tim audit dari Akuntan Publik.

Angka tersebut muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan, dana garansi yang tidak disetorkan PT Lombok Plaza kepada Pemprov NTB, dan nilai bangunan pengganti balai pelayanan kesehatan yang berubah dari Rp12 miliar menjadi Rp6 miliar.

Baca juga: Penyidik temukan fakta baru kasus NCC dari pemeriksaan TGB
Baca juga: TGB: Kerja sama pengelolaan aset NCC sudah sesuai prosedur
Baca juga: Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.