Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan jadwal sidang perdana dari perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti terkait kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan pihaknya menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut pada Senin (2/6).
"Sesuai surat penetapan ketua pengadilan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Senin (2/6)," kata Kelik.
Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Mahendrasmara Purnamajati sebagai hakim ketua dengan anggota I Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono.
Dia turut menyampaikan dalam perkara ini ada dua terdakwa yang masuk daftar persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Selain Rosiady Husaenie Sayuti, ada juga terdakwa Dolly Suthajaya Nasution.
"Majelis hakimnya sama. Jadwal sidang perdananya juga Senin (2/6)," ujarnya.
Baca juga: Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Rosiady Husaenie Sayuti terdaftar dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Untuk terdakwa Dolly Suthajaya Nasution terdaftar dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara kedua terdakwa ini juga tercatat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan susunan yang sama.
Tercatat ada 11 jaksa penuntut umum yang diketahui berasal dari jajaran Kejati NTB dan Kejari Mataram.
Mereka adalah I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiono, Sahdi, Dian Purnama, Edi Wansen, Ema Muliawati, Indrawan Pranacitra, dan Indra Harvianto Saleh.
Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara dua tersangka korupsi NCC lengkap
Jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara kedua terdakwa ke pengadilan pada hari Kamis (22/5) usai menerima penyerahan kedua terdakwa dan barang bukti dari penyidik.
Jaksa penuntut umum menindaklanjuti dengan melanjutkan penahanan terhadap kedua terdakwa pada dua lokasi berbeda.
Untuk Rosiady Husaenie Sayuti, jaksa menitipkan penahanan di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, Dolly yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.
Baca juga: Kejati NTB: Penelusuran aset tersangka korupsi NCC masuk penyidikan
Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincikan adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset.
Baca juga: Mantan Sekda NTB diperiksa kejaksaan sebagai tersangka korupsi NCC
