Mantan Sekda NTB diperiksa kejaksaan sebagai tersangka korupsi NCC

id korupsi ncc, pemeriksaan tersangka, rosyadi sayuti, mantan sekda ntb,kejati ntb

Mantan Sekda NTB diperiksa kejaksaan sebagai tersangka korupsi NCC

Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Sekretaris Daerah NTB Rosyadi Husaenie Sayuti sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Kejati NTB Supardin di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan Rosyadi dalam status tersangka tersebut.

"Iya, pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Supardin.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, berjalan sejak pukul 11.00 hingga pukul 17.00 Wita.

Tersangka Rosyadi dihadirkan ke hadapan penyidik dengan dijemput dari lokasi penitipan penahanan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Kajati NTB: Ada peluang tersangka baru kasus korupsi aset NCC

Usai pemeriksaan, petugas kejaksaan mengembalikan Rosyadi ke Rutan Praya.

Perihal materi pemeriksaan, Supardin belum mendapatkan informasi dari penyidik.

Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik merampungkan berkas perkara.

Rosyadi berstatus tersangka sejak 13 Februari 2025. Penyidik menetapkan mantan Sekda NTB pada era Muhammad Zainul Majdi menjabat Gubernur NTB periode kedua tersebut bersama Direktur PT Lombok Plaza periode 2012—2016 Doli Suthaya.

Baca juga: Kejati akui ada pemeriksaan mantan Gubernur NTB TGB

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menyebutkan kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang memerinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Baca juga: Mantan Gubernur NTB TGB dapat perlakuan istimewa dari kejaksaan

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012—2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti pasrah jadi tersangka korupsi NCC
Baca juga: Kejati agendakan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGB sebagai saksi kasus korupsi NCC
Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah