Mantan Gubernur NTB TGB dapat perlakuan istimewa dari kejaksaan

id mantan gubernur ntb,kejati,korupsi ncc,perlakuan istimewa

Mantan Gubernur NTB TGB dapat perlakuan istimewa dari kejaksaan

Kendaraan roda empat yang membawa TGB keluar dari gedung Kejati NTB, Kamis malam (13/2/2025). (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi terkesan mendapat perlakuan istimewa dari pihak kejaksaan saat meninggalkan gedung Kejati NTB.

Mantan Gubernur NTB yang akrab disapa Tuan Guru Bajang alias TGB tersebut terlihat berbeda dari tamu lain yang biasanya keluar dari ruang lobi depan Kejati NTB.

TGB terpantau keluar gedung dengan cara sembunyi-sembunyi seperti menghindari wartawan yang sudah menunggu sejak siang hari di depan lobi gedung Kejati NTB, Kamis.

TGB terlihat keluar melalui pintu gerbang bagian belakang dan langsung bergegas masuk ke dalam kendaraan roda empat yang sudah menunggu di dekat gerbang.

TGB pergi meninggalkan gedung menggunakan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam metalik dengan plat nomor DR 1676 BW.

Baca juga: Kejati agendakan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGB dalam kasus korupsi NCC

Dari hasil penelusuran informasi melalui website resmi Bappenda NTB tentang pajak kendaraan, plat nomor DR 1675 BW tersebut tercatat milik Hj. Erica Lucyfara, istri TGB.

Tidak seperti ciri khasnya yang biasa mengenakan peci hitam, TGB keluar gedung menggunakan masker medis. Turut terpantau Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendar dan seorang penyidik kejaksaan mengawal kepulangan TGB pada Kamis malam (13/2) sekitar pukul 20.00 Wita tersebut.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendar yang ditemui di lokasi hanya tersenyum saat dikonfirmasi perihal kebenaran TGB berada dalam kendaraan roda empat tersebut.

"Menurutmu?" kata Hendar sambil tersenyum saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, TGB terungkap masuk dalam daftar pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB City Center (NCC) yang berada di bawah penanganan Kejati NTB.

Baca juga: Mantan Sekda Pemprov NTB jadi tersangka korupsi NCC

Hal itu dipastikan sebelumnya oleh Ketua tim penyidikan kasus korupsi NCC dari Kejati NTB, Indra HS saat mengungkap penetapan mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti sebagai tersangka kedua.

Selain mengungkap penetapan Rosiady Sayuti sebagai tersangka, Indra mengatakan agenda pemeriksaan TGB sudah terjadwal dan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur NTB dua periode tersebut.

"Yang pastinya hari ini tidak ada pemeriksaan (TGB), kami masih agendakan, surat panggilan sudah kami layangkan," ujar Indra.

Dalam penanganan kasus ini pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Selain Rosiady Sayuti, tersangka pertama berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012-2016.

Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincikan adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti pasrah jadi tersangka korupsi NCC
Baca juga: Kejati NTB: Tersangka baru korupsi NCC bisa dari kalangan pejabat
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat pemda terkait korupsi NCC
Baca juga: Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram