Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram

id pemeriksaan tersangka, korupsi aset ncc, eks direktur pt lombok plaza, kejati ntb,NCC

Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram

Eks Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS berjalan keluar Kantor Kejati NTB usai menjalani pemeriksaan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa eks Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB berupa lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan adanya kegiatan penyidik pada bidang pidana khusus memeriksa tersangka DS pada hari ini.

"Iya, benar. Hari ini Insinyur DS diperiksa sebagai tersangka," kata Efrien.

Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari bidang pidana khusus.

Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan kelanjutan dari penetapan DS sebagai tersangka pada hari Selasa (7/1).

Baca juga: Kerugian negara atas korupsi aset NCC di Mataram capai Rp15,2 miliar

Dari pantauan, DS menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Penyidik menghadirkan DS sekitar pukul 10.00 Wita dan selesai pada pukul 17.13 Wita.

Usai pemeriksaan, kejaksaan kemudian mengembalikan tersangka DS menuju Lapas Kelas II A Lombok Barat menggunakan kendaraan tahanan.

Tersangka DS merupakan Direktur PT Lombok Plaza periode jabatan 2012 sampai dengan 2016. Penetapan DS sebagai tersangka pada hari Selasa (7/1) tersebut merupakan tindak lanjut hasil jemput paksa tim penyidik terhadap DS di rumahnya yang berada di Bali.

Upaya jemput paksa ini dilaksanakan dengan dasar aturan Pasal 112 KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan langkah tersebut apabila sudah melakukan pemanggilan tiga kali secara patut terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Usai melaksanakan jemput paksa, penyidik pada awalnya melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi di Kantor Kejati NTB dan berakhir pada keputusan Kepala Kejati NTB Enen Saribanon untuk menetapkan DS sebagai tersangka.

Penyidik melanjutkan penetapan tersebut dengan menitipkan penahanan DS di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Dalam penyidikan ini pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, termasuk mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari akuntan publik dengan nilai Rp15,2 miliar.

Baca juga: Kejati NTB tetapkan eks Direktur Lombok Plaza tersangka korupsi NCC

Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

Peningkatan status penanganan perkara ini usai pihak kejaksaan menemukan mensrea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Indikasi kerugian muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.

Kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 31.963 meter persegi ini bertujuan untuk pembangunan gedung NCC sebagai wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional.

Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.

Baca juga: Pemprov NTB siap gugat rekonvensi PT Lombok Plaza terkait NCC

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah tersebut bernilai Rp384 miliar.

Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB T.G.H. Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.

Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.

Baca juga: Kejati NTB: Gugatan perdata Lombok Plaza tak pengaruhi penyidikan

Akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.

PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani beauty countes yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.

Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.

Baca juga: Kejati NTB gandeng akuntan publik hitung kerugian kasus korupsi NCC Mataram
Baca juga: Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi