Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno menyatakan sebanyak 9.440 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai saat ini masih berstatus tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Tri Budi Prayitno mengakui ribuan tenaga non -SN ini adalah mereka yang belum terserap dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita sekarang, bagaimana bisa diakomodasi dalam status P3K," ujarnya di Mataram, Selasa.
Baca juga: Ketua DPRD NTB minta Gubernur Iqbal perhatikan rekam jejak ASN
Ia mengatakan untuk mengurangi jumlah tenaga non-ASN ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di tahun 2024, mengikutkan mereka dalam seleksi ujian P3K, baik tahap 1 maupun tahap 2, dimana untuk tahap 1 yang ikut sebanyak 5.781 orang, yang diterima 297 orang, sehingga masih tersisa sebanyak 5.484 orang.
"Ini menunggu arahan pusat seperti apa. Karena, semua yang terkait dengan kebijakan ASN itu sentralistik sifatnya," kata Tri Budi Prayitno.
Kemudian, pada 2025, di seleksi tahap kedua dari 3.958 pegawai non-ASN, yang mengikuti ujian 3.902 orang, sedangkan tidak hadir 56 orang, sehingga secara keseluruhan yang masih tersisa sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov NTB sebanyak 9.440 orang.
"Untuk hasil seleksi tahap kedua ini kita tinggal menunggu proses sinkronisasi nilai saja. Tapi, pada dasarnya mereka ini sudah masuk dalam data baseBadan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Yiyit, sapaan karibnya.
Baca juga: Bupati Haerul ajak ASN Lombok Timur melek digital
Meski demikian, kata Yiyit, untuk bisa mengangkat tenaga non-ASN menjadi P3K, tentu daerah tidak bisa, karena terbentur biaya,terutama terkait honor. Sebab, dalam postur APBD, biaya untuk aparatur ini ditargetkan harus di angka 30 persen.
"Jadi, kalau semuanya diserahkan kepada daerah untuk pembiayaannya, kita akan terancam angka 30 persen untuk pembiayaan aparatur saja," ujarnya.
Oleh karena itu, persoalan pegawai non-ASN ini, lanjutnya, Pemprov NTB hanya bisa menunggu apa arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, sembari berharap ada kebijakan pemerintah pusat yang bisa mengakomodasi keberadaan pegawai non-ASN tersebut.
"Tinggal sekarang kita sama-sama berharap agar mereka dalam proses lanjutan ada kebijakan-kebijakan yang mengakomodasi keberadaan mereka," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah terapkan absensi elektronik di hari pertama kerja ASN
Baca juga: Bupati ajak ASN kampanyekan Kartu Sumbawa Barat Maju