DPRD Lombok Tengah setujui 12 Ranperda dalam propemperda 2026

id DPRD Lombok Tengah ,NTB,Baperpermda ,Ranperda ,2026

DPRD Lombok Tengah setujui 12 Ranperda dalam propemperda 2026

Sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB dengan agenda pembentukan propemperda 2026, Selasa (27/05/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui penyusunan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di 2026.

"12 Ranperda ini terdiri dari 4 Ranperda usul pemerintah daerah dan 5 Ranperda usul DPRD serta ditambah dengan 3 Ranperda komulatif terbuka yaitu Ranperda tentang APBD anggaran 2027, Ranperda tentang perubahan APBD anggaran 2026 serta Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2025," kata Jubir Bapemperda DPRD Lombok Tengah Lalu Wawan Adiyatma saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan bahwa sesuai mekanisme pembahasan Propemperda sebagaimana, Bapemperda telah mengundang komisi-komisi selaku inisiator Propemperda di lingkungan DPRD, bagian hukum beserta seluruh OPD inisiator Propemperda lingkup Pemda, untuk melakukan sinkronisasi antara program pembentukan Perda untuk tahun berjalan maupun tahun yang akan datang.

“Dari hasil sinkronisasi pelaksanaan Propemperda tahun 2025, Pemda telah mengusulkan tambahan pembahasan Ranperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang rencana pembangunan perindustrian kabupaten yang diprakarsai oleh dinas perindustrian dan perdagangan," katanya.

Baca juga: Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk di Lombok Tengah

Ia mengatakan urgensi dari Ranperda ini untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menjadi landasan hukum dan pedoman bagi Pemda dan pelaku industri dalam mengembangkan sektor industri.

Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diprakarsai oleh Dinas PUPR untuk menyesuaikan dengan Perda RTRW provinsi serta untuk memberikan dasar hukum dan legalitas bagi Pemda dalam melaksanakan fungsi penataan ruang yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan yang terarah.

"Dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan lingkungan,” katanya.

Termasuk juga Ranperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang diprakarsai oleh dinas pertanian sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan dan produktivitas lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi lingkungan, meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan petani hingga melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, sehingga dapat terus digunakan untuk menghasilkan pangan pokok.

“Ada juga Ranpeda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang diprakarsai oleh bagian organisasi pada sekretariat daerah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan penyesuaian terhadap hasil perubahan kelas RSUD Praya yang akan menjadi kelas B,” katanya.

Baca juga: Ranperda Kode Etik DPRD Lombok Tengah dibentuk

Selain usul perubahan dari Pemda, Bapemperda juga mengusulkan agar Ranperda usul komisi I tentang narkotika dan Ranperda usul komisi III tentang pengelolaan parkir, menjadi bagian dari perubahan Propemperda 2025 mengingat kedua Ranperda tersebut telah siap baik dari segi naskah akademik maupun rancangan Perda-nya.

“Terhadap pembahasan program pembentukan Perda tahun 2026, berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda bersama bagian hukum setda selaku perangkat daerah yang membidangi pembentukan peraturan daerah lingkup Pemda, telah menyampaikan 4 Ranperda,”tambahnya.

Adapun Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yang diprakarsai oleh damkartan, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diprakarsai oleh DLH, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, diprakarsai dinas pertanian dan Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang diprakarsai oleh dinas perumahan dan permukiman.

“Sedangkan di lingkungan DPRD, berdasarkan hasil koordinasi bersama alat kelengkapan DPRD lainnya khususnya komisi-komisi, telah mengusulkan 5 rancangan perda," katanya.

Baca juga: Ranperda pengendalian minuman beralkohol dibentuk diLombok Tengah

Ranperda itu di antaranya Ranperda tentang percepatan pembangunan kawasan-kawasan, usul komisi I, Ranperda tentang pengelolaan budidaya ikan tangkap dan lobster, usul komisi II, Ranperda tentang layanan jaringan telekomunikasi, usul komisi III, Ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan, usul komisi IV dan Ranperda tentang pencegahan pernikahan dini, usul Bapemperda.

“Dengan demikian, maka pada tahun 2026, DPRD bersama Pemda telah merencanakan untuk membahas 4 Ranperda usul Pemda dan 5 Ranperda usul DPRD serta ditambah dengan tiga Ranperda komulatif terbuka," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah selesaikan pembahasan 21 ranperda di 2024

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.