Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis petang, mengungkapkan dua tersangka yang ditetapkan hari ini bernama Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

"SBHN (Subuan) ini selaku ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MY (Muhammad Julkarnaen) ini selaku tim penilai dari pihak swasta," katanya.

Tersangka Subhan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sedangkan, Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Kejati kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota Sumbawa

Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari rangkaian penyidikan, Aspidsus menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa sedikitnya 40 saksi termasuk mantan Bupati Lombok Timur Moh. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik sekaligus penjual lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan harga Rp52 miliar.

Baca juga: Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota
Baca juga: BPKP periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait Sirkuit MXGP
Baca juga: Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian lahan MXGP
Baca juga: Kejati NTB gelar perkara korupsi lahan MXGP Samota di BPKP



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026