"Jadi, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan (MZ) Kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan anak,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan pria berinisial MZ (25), yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Udayana.

"Jadi, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan (MZ) Kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan anak," kata Kepala Subnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu di Mataram, Jumat.

Dari gelar perkara, jelas dia, alat bukti hasil penyidikan menguatkan perbuatan tersangka mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Sri Rahayu menyampaikan, dalam penyidikan terungkap bahwa korban dari kasus ini lebih dari satu anak.

"Itu sementara, korbannya yang bisa kami dapatkan ada tiga anak, rata-rata usianya belasan tahun," ujarnya.

Ia memastikan, bahwa alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersangka asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah tersebut sudah masuk dalam pemberkasan.

"Jadi, terhadap MZ sebagai tersangka, kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," ucap dia.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra sebelumnya mengungkapkan bahwa salah seorang korban dalam kasus ini berusia 15 tahun. Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu pagi (5/4).

Tersangka melakukan aksi pelecehan saat korban sedang istirahat tidur di kawasan RTH Udayana. Saat menyadari perbuatan tersangka, korban terbangun dan berlari menyelamatkan diri.

Aksi tersangka pun kemudian diketahui oleh warga sekitar yang sedang berolahraga di kawasan RTH Taman Udayana.

Aksi kepolisian bersama warga yang mengamankan MZ atas kejadian tersebut turut terekam warga. Video rekaman MZ diamankan dengan durasi 55 detik kemudian tersebar luas di media sosial dan menjadi viral.

Baca juga: Penganiaya hewan sampai mati di Mataram terancam di penjara

Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus penganiayaan anjing liar

Baca juga: Polresta Mataram amankan airsoft gun dari terduga pengedar narkoba

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026