Polisi titipkan tiga remaja tersangka pelecehan di Mataram ke orang tua

id tersangka pelecehan seksual, tersangka anak, polresta mataram, sentra paramita mataram, panti sosial, penitipan tersangk

Polisi titipkan tiga remaja tersangka pelecehan di Mataram ke orang tua

Ilustrasi-Penetapan tersangka. ANTARA

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menitipkan tiga dari empat remaja yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis usia 14 tahun kepada orang tuanya masing-masing.

"Jadi, empat orang (tersangka) ini, tiga orang kami kembalikan ke orang tua untuk wajib lapor. Satu kita titipkan di Sentra Paramita. Empat-empatnya tidak kita tahan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu Eko Ari Prastya di Mataram, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa penyidik mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan aturan dalam menetapkan tersangka usia anak bahwa penahanan badan tidak dapat dilakukan.

"Empat orang tersangka ini masih di bawah umur. Tiga orang masih sekolah dan satunya lagi tidak bersekolah," ujarnya.

Tiga orang tersangka yang dikembalikan kepada orang tuanya dan masih berstatus siswa berinisial BA, WD, dan FJ. Sedangkan satu orang tersangka yang dititipkan di Panti Sosial Sentra Paramita Mataram berinisial MI.

"Untuk MI yang kami titip di Sentra Paramita ini, dari bahasa orang tuanya, anak ini sudah tidak bisa diatur. Jadi, kami titip di Sentra Paramita," ucapnya.

Baca juga: Bejat!! Tiga pelajar di Mataram setubuhi gadis 14 tahun secara bergilir

Untuk penerapan wajib lapor bagi tiga orang tersangka, yakni BA, WD, dan FJ, Eko menyatakan bahwa penyidik telah menerapkan wajib lapor. Selama penyidikan berlangsung, mereka diminta untuk hadir ke hadapan penyidik setiap hari Senin dan Kamis.

Penerapan wajib lapor dan penitipan salah seorang tersangka di Panti Sosial Sentra Paramita Mataram ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara hari ini yang telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tiga dari empat orang tersangka, yakni WD, BA, dan MI, penyidik menemukan perbuatan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Untuk FJ, dalam perkara ini sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dengan maksimal-nya 15 tahun," ucapnya.

Baca juga: Empat remaja tersangka pelecehan gadis 14 tahun di Mataram jadi tersangka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com