Mataram (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa melakukan evaluasi terhadap hasil pengecekan lokasi reklamasi atau pengurukan membentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan evaluasi atas laporan hasil cek lapangan Tim Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur ke lokasi reklamasi, Rabu (6/8).
"Laporannya baru kemarin kami terima, jadi masih harus evaluasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Nanti bagaimana hasilnya, akan kami sampaikan kembali ke Satwas SDKP Lombok Timur," katanya.
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di Gili Gede Lombok Barat terancam disegel
Dalam tahapan ini, pihaknya perlu melakukan pendalaman hasil turun lapangan yang kini menjadi rangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut.
Salah satunya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar yang memiliki kewenangan tentang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Karena ini ada kaitan dengan perizinan KKPRL, jadi kami butuh koordinasi dengan BPSPL. Termasuk juga nanti dengan direktorat teknis," ujarnya.
Dari laporan hasil turun lapangan Tim Satwas SDKP Lombok Timur, kata dia, pelaku usaha yang diduga melakukan reklamasi pantai di perairan Gili Gede yang masuk dalam kawasan konservasi perairan daerah NTB tersebut sudah dimintai keterangan dan kelengkapan dokumen terkait.
PT Thamarind Dive Resort sebagai pelaku usaha tercatat sudah mengantongi izin lokasi perairan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang statusnya sama seperti dokumen KKPRL sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Nanti akan kami komunikasikan lagi itu dengan BPSPL, soalnya sebelum ada perubahan, dokumen itu (izin lokasi perairan dan UKL-UPL) sudah dapat dikatakan sah, tetapi dalam peraturan harus ada perubahan, jadi mungkin tinggal update saja istilahnya," ucap dia.
Baca juga: PSDKP Benoa terjunkan tim telusuri reklamasi di Gili Gede Lombok Barat
Termasuk juga dengan keberadaan dermaga di pesisir pantai dekat lokasi reklamasi, keberadaan dermaga tersebut masih berada dalam kawasan izin lokasi perairan milik PT Thamarind Dive Resort selaku pihak pengelola.
"Ini tetapi masih informasi awal, kalau itu dermaga) masuk kawasan izinnya. Malah yang digunakan itu lebih sedikit dari pada yang diizinkan," katanya.
Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur Budi Prasetio turut menyampaikan dari hasil turun lapangan pihaknya menduga bahwa pulau kecil dengan luas mencapai 4 are di perairan Gili Gede tersebut bukan hasil reklamasi.
"Sebenarnya kemarin itu kayak bukan reklamasi. Itu sebenarnya pembangunan terminal khusus (tersus) untuk wisata. Tersus wisata ini belum jadi karena terdampak COVID-19 itu, jadinya masih seperti itu," kata Budi.
Baca juga: SDKP Lombok Timur tunggu arahan PSDKP Benoa terkait reklamasi di Gili Gede
Perihal konstruksi dari pulau kecil hasil reklamasi di kawasan konservasi perairan daerah NTB itu terlihat dibangun secara permanen dan berpotensi merusak biota laut, ia belum bisa memberikan kepastian atas hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
"Nah kalau itu nanti dari BPSPL, soalnya kemarin saya cek ada izin lingkungan ada UKL-UPL, ada izin lokasi perairannya. Yang pastinya BPSPL yang bisa jelaskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengakui bahwa hasil turun lapangan pihaknya sudah menyerahkan data dalam bentuk laporan ke Pangkalan PSDKP Benoa.
"Jadi, semuanya sudah saya serahkan ke Pangkalan PSDKP Benoa, selanjutnya menunggu arahan saja," ucap dia.
Dalam giat turun lapangan tersebut, Budi memastikan tidak melibatkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB. Sehingga fokus giat hanya mengarah pada keberadaan pulau kecil hasil reklamasi tersebut.
Baca juga: BPSPL: Tidak ada kami terbitkan KKPRL untuk reklamasi laut Gili Gede
Baca juga: Pengawasan reklamasi laut di Gili Gede Lombok di bawah kendali PSDKP
Baca juga: Reklamasi Gili Gede disorot, NCW tempuh jalur hukum ke Kejati NTB
"Untuk dermaga di pesisir Desa Sekotong Barat itu enggak kami cek, karena itu di bawah garis pantai, itu yang bisa jelaskan dari DKP NTB. Tetapi, turun kemarin enggak ada kami ajak mereka," kata Budi.
