Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas reklamasi di kawasan pantai Amahami, Kota Bima, masuk proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Masih penyelidikan itu," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.
Perihal adanya agenda permintaan klarifikasi sejumlah pihak, salah satunya dari kalangan masyarakat yang terungkap menerima pembayaran atas kepemilikan sertifikat hak milik atas lahan yang masuk dalam kawasan reklamasi, ia menolak untuk memberikan keterangan.
"Ini masih penyelidikan, belum bisa kami sampaikan, tunggu saja," ucapnya.
Menurut informasi, kejaksaan dalam kasus ini melakukan permintaan klarifikasi dengan turun langsung ke Kota Bima. Sedikitnya ada puluhan orang yang dimintai keterangan di kantor Kejari Bima, termasuk dari kalangan pejabat pemerintah.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami Bima
Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan besaran cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.
Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.
Realiasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.
Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Amahami dan Gili Gede, Reklamasi dan krisis tata kelola
Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.
Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.
Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.
Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luasan beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.
Baca juga: Pesisir dan janji yang ditimbun
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026