Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa objek lahan reklamasi di kawasan pantai Amahami, Kota Bima, yang diduga berada dalam penguasaan 28 orang dengan status sertifikat hak milik.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa pemeriksaan secara langsung ke lapangan tersebut masih dalam bentuk agenda.

"Pastinya kita akan ke lokasi, ngecek kondisi. Kapannya, tunggu saja," katanya.

Zulkifli menerangkan, penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Selain agenda pemeriksaan ke lokasi, permintaan keterangan para penguasa lahan juga masuk dalam agenda.

Pengumpulan dokumen terkait, turut ditelusuri jaksa melalui kantong instansi pemerintahan, yakni badan pertanahan nasional (BPN) selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan sertifikat lahan.

Baca juga: Sebanyak 28 penguasa lahan Pantai Amahami Bima Kini diselidiki kejati

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nominal anggaran yang digelontorkan cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.

Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.

Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Baca juga: Kejati NTB mulai selidiki dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami Bima

Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.

Baca juga: Pesisir dan janji yang ditimbun

Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.

Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.

Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luas beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Amahami dan Gili Gede, Reklamasi dan krisis tata kelola

Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami Bima



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026