Mataram (ANTARA) - Sedikitnya ada 28 nama yang tercatat sebagai penguasa lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, kini masuk radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Siapa pun yang di sana (penguasa lahan) akan kami mintai keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.

Atas adanya penanganan yang masih berjalan di tahap penyelidikan ini, Zulkifli Said memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh.

Dia hanya menegaskan bahwa pengumpulan data dan bahan keterangan masih menjadi agenda di tahap penyelidikan.

Bukan hanya dari kalangan penguasa lahan, pejabat pemerintah terkait, juga masuk dalam agenda pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Baca juga: Kejati NTB mulai selidiki dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami Bima

Pada Senin (2/2), sekelompok masyarakat datang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejati NTB. Mereka meminta agar pihak kejaksaan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus ini.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana saat menemui massa aksi mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini terus menunjukkan progres.

"Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan kami akan infokan kembali setelah ada hasilnya," ucap Hendarsyah.

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nominal anggaran yang digelontorkan cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.

Baca juga: Pesisir dan janji yang ditimbun

Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.

Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Amahami dan Gili Gede, Reklamasi dan krisis tata kelola

Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.

Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.

Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.

Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luasan beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.

Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami Bima
Baca juga: Pemerintah Kota Bima berencana tata kawasan Amahami dan Lawata



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026