Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi dari adanya penerbitan 28 sertifikat hak milik (SHM) dengan nama perorangan di atas lahan reklamasi kawasan pantai Amahami, Kota Bima.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, menerangkan bahwa belasan saksi tersebut berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.

"Baru belasan saksi, itu termasuk pejabat. Bukan puluhan ya," katanya.

Perihal penguasa lahan sesuai nama yang tertera dalam SHM, Zulkifli mengatakan itu masih dalam rangkaian agenda di tahap penyelidikan.

"Kalau itu (pemeriksaan penguasa lahan) masih (diagendakan). Kami belum bisa ungkap ini karena masih penyelidikan," ucap dia.

Begitu juga dengan rencana turun lapangan untuk mengecek lokasi lahan reklamasi bersertifikat dengan luas mencapai puluhan hektare.

"Iya, arahnya ke sana (cek lokasi), kita mau ngecek," ujar Zulkifli.

Baca juga: Pantai Amahami jadi sorotan, Kejati NTB mulai pemeriksaan lahan

Selain agenda pemeriksaan ke lokasi, ia mengakui bahwa pihaknya turut membutuhkan dokumen terkait di tahap penyelidikan ini.

Jaksa menelusuri dokumen terkait melalui kantong instansi pemerintahan, yakni badan pertanahan nasional (BPN) selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan sertifikat lahan.

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nominal anggaran yang digelontorkan cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.

Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.

Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Baca juga: Sebanyak 28 penguasa lahan Pantai Amahami Bima Kini diselidiki kejati

Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.

Baca juga: Kejati NTB mulai selidiki dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami Bima

Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.

Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.

Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luas beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.

Baca juga: Pesisir dan janji yang ditimbun

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Amahami dan Gili Gede, Reklamasi dan krisis tata kelola

Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami Bima



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026