Lombok Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya menggelar sosialisasi lanjutan penggunaan aplikasi coretax kepada 13 kepala urusan (kaur) keuangan desa se-Kecamatan Jonggat di Bale Bangket Bonjeruk, Desa Pengenjek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (14/8).
Kegiatan rutin tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kepatuhan bendahara desa terkait kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala KPP Pratama Praya, Wawan Haryanto, mengatakan sosialisasi diharapkan memberi gambaran sekaligus kemampuan praktis kepada peserta dalam membuat bukti pemotongan pajak menggunakan aplikasi coretax.
"Bukti pemotongan pajak penting sebagai administrasi perpajakan bagi rekanan yang dipotong pajak dan sebagai perluasan basis pajak bagi Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Baca juga: KPP Pratama Mataram Timur edukasi 44 bendahara desa di Narmada
Ia menambahkan, perluasan basis pajak turut mendukung target penerimaan pajak KPP Pratama Praya tahun 2025 sebesar Rp589 miliar, yang hingga saat ini sudah terealisasi 42,65 persen.
Tim KPP Pratama Praya yang terdiri atas Aris Pujianto, Wisnu Andi Triyantoko, dan Wira Ardiansyah menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara desa.
Baca juga: Dinas Pertanian Lombok Timur dapat penghargaan dari KPP Praya
Peserta juga dilatih membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak serta melaporkan SPT Masa melalui aplikasi coretax sebagai sarana administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Perwakilan peserta, Suparman dari Desa Bonjeruk, mengapresiasi penyuluhan tentang aplikasi coretax yang diberikan oleh KPP Pratama Praya.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar bendahara desa semakin paham dan terampil menjalankan kewajiban perpajakan dana desa," ucapnya.
