Lombok Barat (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur menggelar kegiatan penyuluhan pajak secara tatap muka untuk 44 bendahara desa se-Kecamatan Narmada di aula kantor Desa Mekarsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/7).
Penyuluhan itu merupakan program rutin KPP Pratama Mataram Timur dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bendahara desa terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Tim penyuluh dari KPP Pratama Mataram Timur, antara lain Baiq Selena Amanda dan Sari Rahmawati, menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara desa, termasuk kewajiban pemungutan PPN saat bertransaksi dengan wajib pajak non-pengusaha kena pajak (non-PKP).
Baca juga: KPP Pratama Mataram Barat sosialisasi perpajakan di SMAN 1 Mataram
Mereka juga membahas implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 mengenai tanggung jawab renteng dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Narmada, Sahdi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kegiatan penyuluhan dapat memberikan pemahaman yang tepat bagi para bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Baca juga: KPP Pratama Mataram Barat bantu UMKM berkelas
"Terima kasih kepada KPP Pratama Mataram Timur. Semoga ilmu yang diberikan hari ini bermanfaat dan dapat diterapkan dengan benar demi kelancaran administrasi keuangan desa," ujar Sahdi.