Bima, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025 kepada sebanyak 13.970 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyerahan SK tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, didampingi Wakil Bupati Bima dr. Irfan Zubaidy dalam upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, dan dilakukan secara simbolis kepada 30 perwakilan tenaga non-ASN, Senin.

Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan, ucapan selamat serta apresiasi kepada para penerima SK yang secara resmi diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

"Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia. Ketulusan akan menemukan jalannya, dan negara melalui pemerintah daerah hadir memberikan pengakuan serta kepercayaan," ujar Ady Mahyudi.

Baca juga: Sekda Bima dorong penataan PPPK di OPD teknis

Bupati menegaskan, perubahan status tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi tanggung jawab dan amanah yang lebih besar.

"Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan," tegas Bupati Bima.

Ia berharap, seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bima.

Baca juga: Sekda Bima dorong penataan PPPK dan tenaga paruh waktu di OPD teknis

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal tenaga honorer yang tercatat sebagai calon penerima SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 14.077 orang, terdiri atas 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.

Namun, setelah dilakukan verifikasi akhir, sebanyak 104 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tenaga honorer yang diusulkan sekaligus menerima SK PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebanyak 13.970 orang.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, Inspektur Kabupaten Bima, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, kepala bagian Setda, serta para camat se-Kabupaten Bima.

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026