BRIDA NTB dorong perlindungan hukum kakao di Lombok Utara

id brida ntb,kakao lombok utara,varietas kakao unggul,hak paten,perlindungan haki,perlindungan kekayaan intelektual

BRIDA NTB dorong perlindungan hukum kakao di Lombok Utara

Kepala BRIDA NTB I Gede Putu Aryadi (kanan) berdialog dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati (tengah) tentang upaya perlindungan hukum berbagai potensi lokal di kantor BRIDA NTB, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/1/2026). ANTARA/HO-BRIDA NTB

Mataram (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong perlindungan hukum terhadap berbagai potensi lokal yang dimiliki daerah, salah satunya tanaman kakao atau cokelat yang tumbuh di Kabupaten Lombok Utara.

"Temuan cokelat di Lombok Utara jangan sampai dipatenkan oleh daerah lain. Ini adalah aset yang harus dijaga," kata Kepala BRIDA NTB I Gede Putu Aryadi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu.

Aryadi menjelaskan saat ini varietas tanaman kakao yang dibudidayakan oleh para petani Lombok Utara sedang berproses di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Pertanian untuk memperoleh sertifikat varietas unggul lokal.

Setelah sertifikat terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus perlindungan hukum melalui Kementerian Hukum agar status hukum varietas tanaman kakao tersebut semakin kuat.

Baca juga: OJK mendukung pengembangan usaha perkebunan kakao di NTB

Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu sentra terbesar penghasil cokelat di Nusa Tenggara Barat. Lokasi budidaya kakao terletak di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga.

Varietas kakao unggul dari daerah tersebut adalah Ijo Kajuman yang menghasilkan buah dan biji berukuran besar, tahan penyakit, memiliki tingkat produksi yang tinggi.

Petani setempat lantas menciptakan varietas unggul baru bernama Beneng Jomot hasil persilangan Ijo Kajuman dan Mama Murwas. Varietas Beneng Jomot memiliki warna merah pekat yang semakin mencolok saat matang dan ukuran buah yang lebih besar dari Ijo Kajuman.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara membangun rumah produksi kakao

Aryadi berharap upaya perlindungan hukum terhadap tanaman kakao bisa menjadi contoh bagi potensi lokal lainnya agar punya kekuatan hukum dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Barat.

Hasil identifikasi BRIDA NTB terungkap ada banyak potensi lokal dari berbagai sektor yang perlu segera diamankan secara hukum agar tidak diklaim pihak lain.

"Potensi lokal yang perlu mendapat paten maupun HAKI tersebar mulai dari kekayaan geografis, karya budaya komunal, kriya, hasil industri dan merk untuk UMKM, serta paten untuk karya teknologi," pungkas Aryadi.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.