Dosen tersangka pelecehan sesama Jenis diserahkan ke Kejati NTB

id polda ntb, kejati ntb, tahap dua, dosen pelecehan sesama jenis, pelimpahan perkara,zikir zakar

Dosen tersangka pelecehan sesama Jenis diserahkan ke Kejati NTB

Dosen tersangka pelecehan seksual sesama jenis berinisial LRR saat menjalani pemeriksaan tahap dua di Mataram, NTB, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara atau tahap dua dosen berinisial LRR yang menjadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis ke jaksa penuntut umum.

"Benar, hari ini kami limpahkan ke Kejati NTB, tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (dosen)," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis.

Pujawati menerangkan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara milik LRR yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam berkas perkara itu, kata dia, penyidik telah melengkapi sejumlah alat bukti yang cukup menguatkan perbuatan tersangka LRR, yang meliputi pernyataan dari tiga ahli dari disiplin ilmu yang berbeda, di antaranya psikologi forensik maupun bahasa.

Baca juga: Berkas perkara dosen tersangka pelecehan sesama jenis di Mataram rampung

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya hari ini menerima pelimpahan perkara LRR dari penyidik kepolisian.

"Iya, sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Kegiatan berlangsung di Kejari Mataram dan terhadap yang bersangkutan (LRR) ditahan," kata Efrien.

Korban dalam kasus ini merupakan mahasiswa dan alumni kampus tempat tersangka mengajar dengan jumlah mencapai 22 orang.

Modus tersangka LRR melancarkan aksinya dengan merekrut para korban yang bergabung dalam sebuah paguyuban spiritual milik LRR itu dengan mandi suci dan transfer ilmu.

Akibat adanya persoalan ini, LRR diberhentikan dalam status dosen pada tiga kampus tempat para korban. Dalam tahap penyidikan kepolisian, LRR menjalani penahanan.

Baca juga: Dosen tersangka pelecehan sesama jenis di Mataram terancam 12 tahun penjara
Baca juga: Dosen tersangka pelecehan sesama jenis ditahan Polda NTB
Baca juga: Polda NTB panggil dosen pelaku pelecehan seksual sesama jenis
Baca juga: Polda NTB perkuat keterangan ahli dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.