Polda NTB perkuat keterangan ahli dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis

id kasus pelecehan seksual, pelecehan sesama jenis, pelecehan dosen, polda ntb, penguatan alat bukti

Polda NTB perkuat keterangan ahli dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis

Kepala Subdirektorat IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berencana memperkuat keterangan ahli yang telah memberikan pendapatnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan terduga pelaku seorang dosen berinisial LRR.

"Jadi, keterangan ahli sudah kami dapatkan. Tetapi, masih harus kami perkuat lagi dengan memeriksa kembali saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.

Perihal saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan ini, Pujawati tidak menjelaskan lebih detail.

"Yang pasti ini masih penyidikan, kami masih harus memperkuat alat bukti dengan menindaklanjuti keterangan ahli dan hasil koordinasi itu kami lengkapi," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB minta pendapat ahli bahasa untuk kasus pelecehan sesama jenis

Upaya penguatan alat bukti ini tidak lepas dari arah penyidikan untuk mengungkap pemenuhan unsur pidana terduga pelaku yang berstatus terlapor.

Ahli yang digunakan penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini berasal dari kalangan psikologi forensik maupun bahasa.

Dalam berkas perkara, penyidik turut melengkapi alat bukti dengan memeriksa korban maupun saksi yang berjumlah tujuh orang.

Baca juga: Polda NTB kirim pertanyaan kepada psikolog terkait pelecehan sesama jenis

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini juga melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti melalui investigasi.

Dari hasil pendataan, KSKS NTB menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.

Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.

Baca juga: RSUD Dompu tangani 13 pasien HIV, mayoritas dari penyuka sesama jenis
Baca juga: Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis masuk penyidikan Polda NTB