Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, Kamis (18/9).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Subdit IV Reskrimum Polda NTB Iptu Nur Imansyah di Mataram, Kamis, mengatakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua ini menjadi bagian akhir dari langkah penyidikan kepolisian.
"Iya, hari ini, kami menuntaskan penyidikan kasus ini dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa disebut tahap dua dari penyidik ke jaksa," katanya.
Baca juga: Berkas perkara dosen lecehkan mahasiswi UIN Mataram ke kejaksaan
Dia menyebut tersangka dalam kasus ini merupakan seorang tenaga pengajar yang sekaligus menjadi sekretaris asrama mahasiswi UIN Mataram berinisial WJ (35).
Pelaksanaan tahap dua, menurut dia, merupakan tindak lanjut hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti yang menyatakan seluruh kelengkapan materi perkara sudah lengkap.
Dalam kelengkapan berkas, kata dia, penyidik telah menyertakan keterangan 12 saksi yang di antaranya meliputi enam korban dari kalangan mahasiswi.
"Ada juga pernyataan dari tiga ahli, yaitu ahli pidana, ahli agama Islam, serta ahli psikologi," ujarnya.
Baca juga: Dosen UIN Mataram tersangka pelecehan seksual terancam 12 tahun penjara
Dalam berkas perkara itu juga dibeberkan perihal modus tersangka WJ dalam melakukan aksi bejatnya sebagai tenaga pengajar, yakni memanfaatkan jabatan yang memaksa para korban mengikuti permintaan tersangka.
Dari rangkaian perbuatannya, WJ sebagai tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf B dan/atau Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dengan penambahan sepertiga karena korban lebih dari satu," ucap dia.
Baca juga: Langkah penanganan kasus pelecehan di UIN Mataram diapresiasi KSKS NTB
Atas adanya pelaksanaan tahap dua ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka WJ.
"Untuk selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk 20 hari pertama," kata Harun.
Dia menegaskan bahwa dalam proses hukum yang kini berjalan pada tahap penuntutan ini, pihak kejaksaan kini menyiapkan surat dakwaan sebagai pemenuhan syarat persidangan.
"Kalau surat dakwaan sudah selesai, akan segera didaftarkan untuk kebutuhan penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Kasus pelecehan seksual di UIN Mataram masuk penyidikan