Mataram (ANTARA) - Oknum dosen (nonaktif) Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial W yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai penerapan Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal yang kami terapkan, karena melibatkan beberapa korban, kami tambahkan unsur pemberatan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e. Jadi, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman 12 tahun dengan ditambah sepertiganya, tetapi itu nanti hakim yang akan memutuskan di persidangan," kata Pujawati.
Dia menerangkan bahwa dalam kasus ini sudah ada lima korban yang menuangkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Pujawati tidak memungkiri jumlah korban dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah.
Baca juga: Oknum dosen UIN Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Oleh karena itu, kepolisian membuka ruang pelaporan bagi pihak yang merasa menjadi korban tersangka W.
Dalam penetapan W sebagai tersangka, Pujawati meyakinkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, baik dari keterangan para korban, saksi, maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan UIN Mataram.
"Kami juga ada menyita bukti percakapan terlapor dengan korban," ujarnya.
Baca juga: Langkah penanganan kasus pelecehan di UIN Mataram diapresiasi KSKS NTB
Perihal modus tersangka melancarkan aksinya, berkaitan dengan posisi dan jabatan tersangka W di UIN Mataram. Tersangka W diduga memanfaatkan kewenangannya hingga melakukan tipu daya terhadap korban.
"Salah satu modusnya dengan memberikan barang kepada korban, itu mempengaruhi psikologis korban sehingga membuatnya (tersangka W) seperti apa yang dikatakan tersangka ini harus dipercayai dan dipatuhi," ucap dia.
Kepolisian menetapkan W sebagai tersangka pada hari ini berdasarkan hasil gelar perkara. Tindak lanjut penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Baca juga: Kasus pelecehan seksual di UIN Mataram masuk penyidikan
Baca juga: Polda NTB gelar olah TKP pelecehan seksual di UIN Mataram
Baca juga: UIN Mataram nonaktifkan dosen terduga pelaku pelecehan mahasiswi
Baca juga: Polda NTB tindak lanjuti laporan pelecehan mahasiswi UIN Mataram
Baca juga: Sejumlah mahasiswi UIN Mataram laporkan dosen lakukan pelecehan seksual, KSKS dampingi