Tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah tolak tes poligraf

id tolak tes poligraf, kasus pembunuhan mahasiswi, polres lombok utara

Tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah tolak tes poligraf

Tersangka Radiet menjalani rekonstruksi kasus kematian Vaniradya di pesisir pantai Nipah, Lombok Utara, NTB, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Varinadya Puspa Nitra di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Radiet Adiansyah (RS) menolak tes poligraf yang menjadi langkah lanjutan dari proses hukum penyidik kepolisian.

RS melalui kuasa hukumnya, M. Imam Zarkasyi, di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa kliennya memberikan pernyataan penolakan tes poligraf ini secara resmi kepada penyidik kepolisian.

"Berdasarkan kehendak terperiksa dalam hal ini tersangka, dia tidak mau lagi melakukan tes poligraf karena sebelumnya sudah dilakukan pada tahap penyelidikan dan hasilnya cenderung disimpulkan klien kami berbohong," katanya.

Imam bersama tim kuasa hukum mengatakan hal tersebut usai mendapat persetujuan resmi atas penolakan tes poligraf yang rencananya berlangsung di salah satu kamar di Kota Mataram.

Baca juga: Berkas kasus pembunuhan mahasiswi Unram dikembalikan, Kejari Mataram beri petunjuk baru

Persetujuan atas penolakan RS untuk menjalani tes poligraf itu tertuang dalam surat yang juga ditandatangani penyidik kepolisian Ipda Wikanto dan pemeriksa tes poligraf AKBP Anang Kusnadi.

Selain itu, Kurnaidi yang turut menjadi tim kuasa hukum RS memaparkan perihal Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam pasal 13, di situ ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum tes poligraf terhadap terperiksa klien kami, seperti periksa psikologis, cek kesehatan dan ada persetujuan dari terperiksa, ini belum ada dilakukan, itu yang menjadi dasar juga kami ajukan penolakan," ujar Kurniadi.

Baca juga: Polisi gelar dua rekonstruksi kematian mahasiswi di Pantai Nipah Lombok Utara

Menurut kepolisian, kata dia, alasan dilakukan kembali tes poligraf ini merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa peneliti atas pengembalian berkas ke penyidik kepolisian.

Selain itu, kegiatan tes poligraf ini berlangsung di kamar hotel karena alasan butuh ketenangan agar alat tersebut bisa bekerja dengan akurat.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tes poligraf ini tidak perlu lagi dilakukan, mengingat hal tersebut sudah terlaksana dalam tahap penyelidikan dan itu dinilai sudah cukup menjadi bagian kelengkapan berkas.

Terkait adanya penolakan tes poligraf ini, Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean memilih untuk tidak memberikan tanggapan secara hukum.

"Konfirmasi ke yang memberikan informasi saja, karena kegiatan tersebut tidak kami beritahukan ke pihak luar selain pihak tersangka. Mungkin penjelasan itu (kuasa hukum RS) sudah cukup," kata Punguan.

Baca juga: Tragedi di Pantai Nipah, Luka yang tersimpan di ruang publik

RS dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Peran RS yang sebelumnya sempat ditemukan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan jenazah Made Vaniradya itu terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

Kepolisian sebelumnya menyebutkan sedikitnya ada 36 orang yang menjalani pemeriksaan dan menguatkan peran RS sebagai tersangka.

Penetapan RS diperkuat dengan keterangan ahli pidana, tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Made Vaniradya, kriminolog, dan hasil uji DNA bercak darah di lokasi penemuan dari Labfor Polda Bali. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka secara tes poligraf dan psikologi.

Tindak lanjut penetapan, kepolisian melakukan penahanan terhadap RS yang sebelumnya juga sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka sobek pada bagian kepala.

Baca juga: Tragedi di Pantai Nipah, Mahasiswi Unram tewas dibunuh rekan pria
Baca juga: Ini hasil uji DNA kasus kematian mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Baca juga: Labfor Bali uji DNA mahasiswi Unram tewas di pantai Nipah
Baca juga: Mahasiswi Unram ditemukan tewas tengkurap di pesisir Pantai Nipah Lombok Utara

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.