Polres Dompu tunggu ekspose Polda terkait kasus pemalsuan dokumen

id polres dompu, polda ntb, efan limantika, pemalsuan dokumen, penggelapan hak atas lahan,anggota dprd ntb

Polres Dompu tunggu ekspose Polda terkait kasus pemalsuan dokumen

Kepala Satreskrim Polres Dompu AKP Masdidin. (ANTARA/HO-Polres Dompu)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Dompu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil ekspose dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan dengan terlapor seorang anggota DPRD NTB bernama Efan Limantika.

"Penanganan kasusnya masih berjalan, kami masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara (ekspose) di Polda NTB," kata Kepala Satreskrim Polres Dompu AKP Masdidin melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis.

Masdidin menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan resmi yang sebelumnya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Syarif dalam keterangan pada Rabu (10/12), menyampaikan bahwa anggota legislatif tersebut telah berstatus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda NTB.

Masdidin pun mengaku sudah mengetahui bahwa Ditreskrimum Polda NTB melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang berlokasi di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, pada Senin (8/12).

Baca juga: Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB

Namun demikian, ia belum mendapatkan informasi secara resmi perihal hasil dari gelar perkara yang menyatakan terlapor telah berstatus tersangka.

"Di sini (Satreskrim Dompu) belum ada penetapan tersangka. Itu makanya, kami masih menunggu hasil resmi dari gelar di Polda NTB," ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan ini bermula sejak tahun 2011. Ketika pelapor membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Transaksi dilakukan secara sah dengan adanya bukti kuitansi pembayaran. Atas adanya jual beli lahan dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS resmi dikuasai pelapor berinisial MA.

Baca juga: Palsukan dokumen orang tua untuk pinjaman bank, adik laporkan kakak dan suaminya ke polisi

Namun, pada tahun 2013-2014 terlapor sebelum menjadi anggota DPRD NTB mulai melakukan pendekatan terhadap pelapor dengan modus membantu menjaga aset milik pelapor.

Karena asas kepercayaan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kuitansi pembelian atas lahan kepada terlapor.

Kepercayaan itu yang kemudian diduga sengaja dimanfaatkan terlapor untuk menyalahgunakan dokumen kuitansi pembelian atas lahan.

Atas perbuatan terlapor, pelapor melayangkan laporan ke Polres Dompu sesuai surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.