Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB

id perkara pemalsuan dokumen aset pemprov ntb, pelimpahan tersangka, tahap dua, penyusuan surat dakwaan, sidang perkara, pe

Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB

Jaksa memeriksa tersangka pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB dalam kegiatan pelimpahan tersangka berinisial IMS (kiri) dan barang bukti, di Mataram, NTB, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Kejati NTB.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mempersiapkan surat dakwaan kasus dugaan pemalsuan dokumen aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupa Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, untuk segera disidangkan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya kini sedang mempersiapkan surat dakwaan sebagai syarat registrasi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi, tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima pada Senin (6/5) kemarin, dan sekarang sedang disusun surat dakwaan kebutuhan sidang di pengadilan," kata Efrien.

Tersangka dalam perkara ini merupakan warga berinisial IMS dalam perkara yang dilaporkan oleh Pemprov NTB kepada Polda NTB .

Persoalan pemalsuan dokumen ini diketahui pihak Pemprov NTB selaku pemilik aset saat sidang gugatan sengketa yang dilayangkan tersangka IMS di Pengadilan Negeri Mataram.

Objek gugatan adalah aset Pemprov NTB berupa Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi.

Tersangka sebagai penggugat mengajukan gugatan dengan dalil aset tersebut dipinjam Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun, bukti surat peminjaman aset tersebut tidak dapat dibuktikan dalam sidang gugatan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan menjelaskan bahwa Pemprov NTB memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan aset berupa Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita itu.

"Sertipikatnya sudah dimiliki puluhan tahun. Namun digugat seolah-olah Pemprov pinjam pakai dengan alasan ini milik orang tuanya (tersangka IMS)," ujar Rudy.

Ia mengungkapkan dalam gugatan perdata tersebut, Pemprov NTB kalah sampai ke tingkat kasasi. Bahkan, dari pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Pemprov NTB kembali kalah, sampai akhirnya Pemprov NTB menemukan kejanggalan, sehingga melaporkan kasus pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka IMS.

"Jadi, nantinya kalau perkara ini (pemalsuan dokumen) terbukti dan ada putusan berkekuatan hukum tetap, ini akan kami jadikan dasar untuk mengajukan PK kedua," ucapnya.

Atas adanya perkara ini, Rudy menyampaikan tersangka IMS sudah membuat pernyataan di hadapan notaris yang mengakui bahwa aset itu bukan miliknya dan mengembalikan kepemilikan lahan tersebut kepada Pemprov NTB.

Meskipun demikian, Rudy menyatakan bahwa langkah dari tersangka IMS tidak menggugurkan proses hukum yang kini sudah masuk tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya yang menangani perkara dari laporan Pemprov NTB tersebut.

Dari tindak lanjut laporan, Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan hingga menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan dengan mengungkap peran dua tersangka.

"Yang satunya sudah meninggal dunia, jadi hanya satu inisial IMS yang kami tindak lanjuti ke tahap dua," ujar Syarif.